Thu. Sep 19th, 2024

Dirjen IKP Sebut Banyak Hal Perlu Dikaji Soal Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) mengumumkan pembentukan dewan media sosial. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budhi Ari Setiyadi, DMS akan bekerja dalam beberapa hari mendatang untuk memantau kualitas pengelolaan media sosial. 

Menurut Budhi, pembahasan pembentukan DMS didasarkan pada permintaan organisasi masyarakat sipil dan kajian pendidikan yang diprakarsai oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). 

Usulan pembentukan Dewan Media Sosial juga menimbulkan banyak pertanyaan dari beberapa pihak, salah satunya terkait apakah keberadaan DMS ini membatasi kebebasan berekspresi di media sosial. 

Dirjen Penerangan dan Penerangan Publik Cominfo Usman Kansong pun sudah memberikan jawaban terkait hal tersebut. Dalam sesi wawancara di Metro TV, Usman mengatakan pembentukan Dewan Jaminan Sosial masih sebatas gagasan dan perlu dikaji.

“Itu ide dan pernyataan, jadi kita harus terus mengkaji momentumnya dengan cermat. Banyak yang perlu dikaji. Pertama, kita harus membentuk dewan sosial yang tidak lepas dari pandangan masyarakat. Dan UNESCO, jika ada. Nanti seperti apa, kata Usman saat diwawancarai. 

Jika nantinya DMS ini terbentuk, dia berkedudukan di bawah pemerintah atau swasta. 

Kalau menjadi organisasi independen, menurut Osman, serupa dengan pembentukan Dewan Pers, pembentukannya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. 

Menurut Usman Kansong, sebaiknya dibuat sesuai UU Majelis Masyarakat yakni UU ITE. 

“Tetapi yang menjadi permasalahan adalah UU ITE baru saja melewati perubahan kedua dan UU ITE tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk lembaga swasta apapun,” ujarnya. 

Hal lain yang perlu dipelajari jika DMS gratis adalah fitur ini memerlukan alat untuk memantau media sosial. Dalam hal ini Kominfo memiliki tools berbasis AI untuk mendeteksi konten berbahaya. 

 

 

Usman mengatakan, pemerintah juga harus mengkaji apa yang akan dilakukan DMS sebagai organisasi ke depan. Apakah administrator tidak berbuat banyak untuk mendistribusikan undang-undang tersebut, atau dapatkah Anda memblokir kontennya? 

“Pemerintah saat ini mempunyai kewenangan untuk memantau dunia digital dan memblokir aplikasi-aplikasi yang melanggar hukum, serta memberikan sanksi administratif seperti denda dan sanksi pidana. Hal ini harus dipertimbangkan kembali. Sebab, jika (DMS) menjadi organisasi yang independen, apa kekuatan apakah kita harus memberikannya ( (menghentikan dan melarang)? jelas Osman. 

Usman Kansong mengatakan, alih-alih membicarakan proses pendirian DMS, Cominfo mencoba menjaring pandangan masyarakat. 

Ia menunggu informasi dari masyarakat jika ada kekhawatiran DMS hadir untuk membatasi kebebasan berekspresi. Tentu saja kami tidak ingin membatasi kebebasan berpendapat, katanya. 

Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), Budi mengatakan ada pembicaraan pembentukan dewan sosial dari organisasi kemasyarakatan.

Ia mengatakan, pemerintah menyambut baik permintaan pembentukan Dewan Media Sosial karena didukung oleh kajian pendidikan yang digagas oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

“Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan informasi tersebut dan terbuka untuk berpartisipasi di dalamnya. Jika dibuat, DMS menjadi salah satu metode untuk mengatur dan memantau kualitas pengelolaan media sosial di Indonesia,” jelas Budi.

Ia mengatakan, Dewan Media Sosial diharapkan berbentuk jaringan yang independen atau terintegrasi dan tidak berada di bawah perlindungan pemerintah.

Anggota dewan dapat mencakup perwakilan organisasi sosial, pakar, pers, komunitas, pakar, pakar, dan profesional industri.

“Jika diterapkan, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan media sosial, termasuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital,” tutup Budi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *