Fri. Sep 20th, 2024

Tok, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Dihukum 18 Bulan Penjara

matthewgenovesesongstudies.com, Medan Pelaksana tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Azlansya Hasibuan (32) divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Azlansyah Hasibuan telah melakukan perampokan terhadap calon. Putusan tersebut diumumkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Meydan, Cakra 8 pada Jumat (31/5/2024).

Terdakwa Azlansya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kata majelis hakim yang dipimpin Andriansya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada tersangka Azlansya Hasibuan. Namun jika dendanya tidak dibayar, maka menjadi 1 bulan penjara.

Dalam persidangan lainnya, hukuman dan denda yang sama juga dijatuhkan kepada rekan Azlansya, terdakwa Fachmi Vahudi Harahap (29), yang juga didakwa ikut serta dalam penuntutan kepemilikan.

 

Kedua terdakwa dijerat Undang-Undang Pencegahan Tipikor Nomor 2001 dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 20 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999 ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 11.

Dalam putusan yang diambil secara terpisah, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa merupakan keadaan yang serius karena harus mendukung program pemerintah dalam memberantas kegiatan korupsi dan ilegal.

Sejauh ini, melegakan bahwa terdakwa belum dihukum. Terdakwa berperilaku terhormat selama persidangan dan tidak dihukum.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap mengaku sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. Sementara itu, terdakwa Azlansya Hasibuan mengaku menerima putusan yang diberikan majelis hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut umum Gomgom Halomon Simbolon. Pertama, Jaksa Penuntut Umum memvonis kedua terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta 1 bulan kurungan.

Seseorang Komisioner Bawaslu Kota Medan kedapatan operasi tangkap tangan (OTT) tim Opsnal Satgas pelaksanaan perampokan mandau di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kompol Hadi Wahudi mengatakan, Kompol Bawaslu Medan diterima OTT pada Selasa, 14 November 2023 malam, di salah satu hotel di Medan. Kota.

OTT tersebut dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kompol Wahu Kunkoro. Bawas Medan yang ditemukan dalam OTT bertuliskan surat Kompol AH (32).

AH dikenal sebagai anggota Koordinator Bawaslu Bidang Keamanan dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Humas, kata Hadi saat dihubungi matthewgenovesesongstudies.com, Rabu, 15 November 2023.

Selain AH, 2 warga berinisial FH (29), IG (25) yang berdomisili di Jalan Rosso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua juga diamankan. Ketiganya kedapatan menerima uang menyusul tudingan adanya pemaksaan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Medan (Perguruan Tinggi).

“Tujuannya untuk mengatur syarat administrasi keanggotaan DPRD Kota Medan,” jelas Hadi.

Hadi mengatakan, persoalan tersebut berhasil diselesaikan berdasarkan laporan warga terdampak yang kesulitan memenuhi syarat administrasi untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Polda Sumut pertama kali dikabarkan melakukan OTT dengan huruf AH pada Komisioner Bawaslu Medan. Informasi soal komisioner Bawaslu Medan dalam OTT dibenarkan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis.

Informasinya benar (Polda Sumut sudah menangkap AH), kata Aswin.

Kabarnya, pada Selasa 14 November 2023 malam, AH ditemukan Tim Saber OTT melakukan penculikan di Hotel JW Marriott, Medan.

Informasi itu (kejadian di Hotel JW Marriott), kata Aswin.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *