Sat. Sep 21st, 2024

Jokowi Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

By admin Jul5,2024 #Bansos #Jokowi #Judi Online

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal perdebatan bantuan sosial bagi korban perjudian online. Meski demikian, ia menegaskan belum ada wacana atau rencana pemerintah untuk memberikan dukungan sosial kepada korban perjudian online.

“Tidak ada (dukungan sosial untuk penjudi online). Tidak ada (ucapan),” kata Jokowi kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi memaparkan pernyataannya mengenai korban perjudian online yang mendapat bantuan sosial atau bansos.

Diakui Muhajir, pernyataan tersebut menjadi perdebatan publik. Dia menilai hal itu disebabkan oleh salah tafsir masyarakat.

“Jadi saya melihat reaksi masyarakat terhadap usulan saya, nantinya mereka yang menjadi korban perjudian online bisa mendapatkan bantuan sosial dengan kriteria tertentu. Saya memahami bahwa ada beberapa orang yang percaya bahwa mereka adalah korban perjudian online. penulisnya,” kata Muhajir kepada media di Jakarta, Senin (6/2024/17).

Muhajir menjelaskan, perlu dipisahkan antara pelaku dan korban. Penulis yang disebutkan adalah bandar taruhan dan bandar taruhan online.

“Jadi tidak demikian, dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU ITE 11 Tahun 2008, perjudian itu termasuk tindak pidana, jadi baik pelakunya penjahat, pemain, atau bandar adalah melanggar hukum dan harusnya ditindak. diadili dan ini. Satgas siber Satgas Pengendalian Game Online adalah tugas utamanya,” jelas Muhajir.

 

Muhajir menegaskan, korban perjudian online adalah mereka yang tidak dianggap penjahat. Oleh karena itu, yang layak disebut korban adalah keluarga atau orang terdekat para penjudi yang menderita baik secara materil, finansial maupun psikis.

“Jika yang ditolong, yang kehilangan harta benda, yang kehilangan sumber penghidupan, atau yang mengalami trauma psikis, maka mereka akan berbentuk keluarga. Jadi, sekali lagi, keluarga-keluarga dan keluarga-keluarga ini jatuh ke dalam kemiskinan. , barulah mereka mendapat bantuan sosial,” yakin Muhajir.

Muhajjr berpendapat, keluarga miskin adalah tanggung jawab negara, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD, anak-anak miskin dan terlantar menjadi tanggungan negara. Oleh karena itu, masyarakat miskin bukanlah satu-satunya korban perjudian online.

“Negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat miskin dan itu akan diproses nanti, akan diperiksa juga standarnya apakah kriterianya memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian akan dilakukan pemeriksaan jika demikian. Dia membenarkan jatuh miskin karena judi, sehingga mendapat bantuan sosial,” jelas Muhajir.

“Jadi jangan dikira nanti gamer jadi miskin dan langsung bagi-bagi bansos, atau tidak,” imbuhnya.

Anggota Komite VIII DPR RI Wisnu Vijaya Adiputra menolak usulan Muhajir Effendi, Wakil Ketua Pokja Penghapusan Judi Internet, tentang dukungan sosial bagi penjudi online (banso). Menurutnya, alih-alih memberantas, angka tersebut malah memperburuk kecanduan judi dan mendorong munculnya pemain baru.

“Tentu mereka akan berpikir, wah, asyiknya bermain game online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat kesejahteraan,” kata Wisnu dalam siaran persnya, Selasa (18/6/2024).

Wisnu menilai, pemerintah harus ingat bahwa gamer online adalah pelaku kejahatan, bukan korban, sehingga tidak boleh menerima bantuan sosial. Pasalnya, praktik perjudian online semakin marak.

Ia mengatakan, sepanjang Juli hingga September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang terdeteksi Polri, 1.125 di antaranya merupakan perjudian online.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa game online akan mencapai 327 miliar rupiah pada tahun 2023. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 saja angkanya mencapai Rp 100 miliar.

“Jumlah ini sungguh luar biasa. Belum lagi dampak perjudian online yang sangat meresahkan. Selain merugikan perekonomian keluarga juga menimbulkan tindak pidana turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Misalnya kasus Mojokerto yang terjadi baru-baru ini dimana a seorang polisi wanita membakar suaminya, dan seorang polisi juga meninggal karena suaminya ketahuan bermain game online,” kata Anggota VIII Komisi yang tergabung dalam Kementerian Sosial dan Kementerian Agama itu.

Wisnu berharap Satgas Judi Internet yang baru dibentuk Presiden melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 mampu bekerja keras, cepat, efisien dan solutif.

“Jangan salah, dukungan sosial dari para penjudi online juga tidak ada. Satgas harus tegas menunaikan tanggung jawabnya di bidang penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Perpres bahwa Satgas dibentuk dalam rangka percepatan pemberantasan perjudian online di kompleks tersebut,” jelas anggota DPR dari DPR tersebut. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wisnu menyarankan pemberantasan bisa dipercepat dengan menghilangkan pembuat game online. Ini bukan hanya tentang para pemainnya, ini lebih tentang orang-orang yang mendukung bisnis ilegal mereka, orang-orang yang mendukung jaringan dan bisnis game online.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjant, tim game online dapat segera memberantas game online hingga ke akar-akarnya di Indonesia,” pungkas Wakil Rakyat Daerah Pemilihan I Jawa Tengah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *