Fri. Sep 20th, 2024

Kominfo: Layanan Keimigrasian yang Tumbang akibat Gangguan Pusat Data Nasional Berangsur Pulih

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sistem pelayanan keimigrasian perlahan pulih, dimana sebelumnya sempat tidak bisa berjalan akibat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).

Direktur Jenderal APTIKA Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan Dirjen Imigrasi terus melakukan pemulihan layanan keimigrasian agar sistem pulih secara bertahap.

Sistem autogate dan loket petugas imigrasi dapat bekerja baik di gerbang keberangkatan maupun di gerbang kedatangan, kata Samuel dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

Sedangkan untuk sistem utilitas lainnya, ia mengatakan upaya pemulihan dan langkah mitigasi saat ini sedang dilakukan untuk mencegah dampak yang meluas.

“Menjaga pelayanan publik yang terbaik dikelola dengan menetapkan prioritas,” kata pria yang akrab disapa Semi ini.

Semi yang mewakili Kominfo meminta maaf atas terganggunya pelayanan publik sejak Kamis 20 Juni 2024 yang berlangsung sangat lama.

“Sekali lagi kami mohon maaf atas terganggunya kualitas pelayanan publik akibat gangguan ini,” ujarnya.

“Upaya restorasi terus dilakukan bersama BSSN, Polri, instansi/lembaga terkait, PT Telkom dan mitra organisasi lainnya. Kami tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan strategis dan mendesak untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Semi You.

Pusat Data Nasional dilaporkan telah ditutup atau dilumpuhkan karena serangan ransomware. Salah satu dampak nyata yang dirasakan masyarakat saat ini adalah terganggunya pelayanan imigrasi akibat antrian panjang pendatang di Bandara Soekarno Hatta, Chengkareng, Banten.

Pusat Data Nasional – yang saat ini beroperasi sebagai Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) – tidak hanya mendukung layanan migrasi.

Sesuai Perpres yang sama, Pasal 27 Pasal 4, “Pusat Informasi Nasional adalah kumpulan pusat data yang dimiliki bersama dan berkaitan dengan pemerintah pusat dan daerah.”

Sebagaimana disebutkan dalam artikel ini, beberapa layanan dan lembaga lain di Indonesia juga menggunakan layanan PDN yang kini sudah tidak ada lagi.

Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024) menyebutkan, pada tahun 2020 dan 2021, pusat data nasional akan digunakan oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.

Masih dari data yang sama, daftar 56 dinas dan lembaga yang menggunakan layanan PDN adalah sebagai berikut: ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) BKN (Badan Kepegawaian Negara) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) BSSN (Siber Nasional ​​dan Badan Sandi) Dewan Kerajinan Nasional DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Kementerian Agama ATR/BPN Kementerian Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengawas Pemilu Bappena Badan Informasi Geospasial ( DKKDN) (Dewan Nasional Ketahanan Keluarga dan Daerah) BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) BMKG (Badan Cuaca Klimatologi dan Geofisika) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) BP2MI (BNP2TKI) BPOM (Badan Keamanan Pangan dan Pertanian) Obat) Badan Pengawasan) Badan Pusat Statistik BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) BSN (Badan Standardisasi Nasional) Staf Presiden Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian ESDM Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Kesehatan Kementerian Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Korporasi dan UKM Kementerian Luar Negeri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Perdagangan Kementerian Pertanian Kementerian Urusan Masyarakat PUPR Kementerian Kelautan. dan Perikanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Komisi Yudisial Commons Ham Lapan Lembaga Tata Usaha Negara Pengadilan Ombudsman Perpustakaan Nasional PPATK Sekretariat Jenderal DPR RI Sekretariat Jenderal BaARP AGP NRI Sekretariat Jenderal AGP Jenderal Kementerian Perhubungan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Penggunaan PDN disebut sebagai rekomendasi terbaik untuk menyediakan sumber daya TIK pemerintah dengan mempertimbangkan efektivitas biaya dengan mengurangi duplikasi biaya, mempercepat integrasi data nasional, integrasi layanan urusan publik, dan menjamin keamanan informasi dan tata kelola data nasional Indonesia dan data pribadi. warga negara

Terkait proses pengembangan PDN, Kominfo menyediakan layanan PDN sementara yang dapat digunakan oleh semua organisasi atau layanan dan organisasi.

Layanan yang disediakan oleh PDN sementara meliputi: penyediaan layanan manajemen komputasi awan (dimana ekosistem PDN disediakan oleh Cominfo) penyediaan perangkat lunak berpemilik dan sumber terbuka untuk mendukung integrasi dan implementasi khas pusat data lembaga federal dan negara bagian di PDN. atau alat SPBE khusus, dan sistem penyampaian teknologi yang mendukung data besar dan kecerdasan buatan untuk organisasi federal dan regional.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *