Sun. Sep 22nd, 2024

OJK Terbitkan Aturan Baru, Salah Satunya Pengawasan Kripto

By admin Apr26,2024 #aset kripto #Kripto #OJK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memperkuat ekosistem keuangan yang menggunakan teknologi inovasi, termasuk keuangan . Teknologi (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.

POJK 3/2024 mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan, kata Kepala Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa seperti dikutip Antara. Senin (3/11). /2024).

Aman mengatakan POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif. peningkatan

Dalam POJK baru tersebut, dilakukan reformasi pada Regulatory Sandbox Mechanism yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif.

Reformasi kerangka peraturan sandbox mencakup beberapa aspek penting, termasuk penambahan kriteria kelayakan, penerapan persyaratan rencana pengujian, dan penentuan hasil serta kebijakan keluar sandbox.

Selain itu, POJK 3/2024 bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengutamakan integritas pasar, dan selalu fokus pada perlindungan konsumen.

POJK juga mengatur tanggung jawab penyelenggara untuk mendapatkan status izin, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta mendorong literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

“OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata dengan diterbitkannya POJK 3/2024,” kata Haman.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *