Sat. Sep 21st, 2024

Motor yang Dicuri Berhasil Kembali, Wanita Muda di Sukabumi Sempat Tak Percayai Polisi

matthewgenovesesongstudies.com, Sukabumi – Peristiwa pencurian sepeda motor menimpa seorang remaja putri di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Lisna Rahmawati (23) mengatakan sepeda motornya dicuri maling saat sedang diparkir di sebuah toko. Lisna mengatakan, kejadian itu terjadi di bulan suci Ramadhan, tepatnya Maret 2024. Beruntung polisi sudah menemukan mobilnya. Saat melaporkan kasus pencurian mobil (curanmor).

“Saya sedang bekerja di lantai dua dan Jaksa Agung istirahat. Ya, sepeda terkunci di stang kanan, terkunci dan terkunci. Tapi namanya maling motor ya, banyak cara cerdiknya, kata Lisna di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024). 

Awalnya dia tidak percaya sepeda motor yang hilang selama dua bulan itu telah ditemukan. Lisna pun mengaku khawatir membawa mobil tersebut ke kantor polisi akan menghabiskan banyak biaya. 

Sebenarnya sampai saat ini saya punya kecurigaan buruk terhadap polisi karena saya mendengar orang mengatakan polisi harus mengeluarkan uang dengan cara seperti itu, ujarnya. 

Bahkan, sebelum berangkat ke kantor polisi, Lina juga sempat tak puas dengan perkataan sepupunya yang menyuruhnya berhenti mengendarai sepeda dan menyuruhnya menyiapkan uang. 

“Bahkan sebelum saya datang ke sini, ada orang yang bilang, ‘Oke, jangan dibiarkan begitu saja ya?’ Tapi saya sudah mengajukan diri untuk datang ke sini. Terima kasih, Pak Kapolres bilang, tidak ada sepeser pun yang diambil dari saya, alhamdulillah,” ujarnya.

Remaja putri berusia 23 tahun asal Kecamatan Chikembar, Kabupaten Sukabumi pun kaget dengan kondisi sepeda motornya karena terlihat lebih mulus dari sebelumnya. 

“Alhamdulillah berfungsi dengan baik, dulu jelek, tapi awalnya ada goresan di bagian belakang dan depan, tapi sekarang sudah berfungsi. Saya bersyukur kepada Tuhan, “Awalnya saya kaget, terima kasih sudah merawat saya selama dua bulan, kebingungan saya teratasi,” ujarnya. 

Lima pencuri mobil ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kelima tersangka yang ditangkap tersebut adalah RFA bernama B (30), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A bernama S (44). Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan polisi dari sejumlah warga Sukabumi yang kehilangan sepeda motor beberapa bulan lalu. 

Kapolsek Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Vibowo mengatakan, sekitar 20 unit mobil dengan lokasi berbeda dicuri komplotan tersebut.

Kasus tindak pidana tersebut terjadi di Desa Kabandungan Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Jalan Karamat, Desa Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Jalan Kadudampit, Desa Kadadampit, Kecamatan Kadadampit, Sukabumi, kata Ari.

Ari menjelaskan, sebelum melakukan pekerjaannya, para pelaku sempat mengamati situasi di sekitar lokasi pencurian sepeda tersebut. Barang curiannya kemudian dijual seharga Rp 2 hingga 3 juta.

“Lima narapidana yang kami tangkap adalah RMA bernama B yang berperan sebagai pengamat sebelum pelaku melakukan kejadian tersebut. Lalu E dan U sebagai pemetik langsung (kontraktor), lalu IS sebagai joki, bukan pemetik, JA sebagai penjual, lalu A alias S sebagai pemungut,” jelasnya.

Menurut dia, kejadian tersebut dilakukan di perkampungan dan tempat umum yang tidak ada pengawasan video. Selain itu, tempat ini tidak memiliki staf lokal. Setelah mengidentifikasi sasaran yang dicuri, komplotan itu membutuhkan waktu tiga menit untuk mencuri sepeda motor tersebut.  

Dari lima tersangka, dua di antaranya kembali melakukan tindak pidana, merupakan pelaku FFA sebagai pelaku berulang atas tuduhan baterai dan juga pernah terlibat dalam penyerangan dan tuduhan baterai. Kini pelaku yang membawa pelaku bernama W ini mengulangi tindak pidana pencurian pada tahun 2001 hingga 2018 dan akan bebas pada tahun 2022.

“Dia ambil langsung, E alias U, pelaku kambuhan yang sudah tiga kali dipenjara tahun 2001, 2018, 2022, otomatis sekarang sudah profesional. Dia hanya pakai kunci T, dilihat, dicari asal-asalan lalu tidak ada CCTV dari dalam. pemilik atau orang-orang. Kecerobohan adalah tujuan mereka, jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak hingga menewaskan dua tersangka, E alias U (50) dan IS (37). “Dari lima orang tersebut, ada dua orang pria yang lumpuh akibat kebakaran karena berusaha melawan polisi saat pengamanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para narapidana diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penjara selama tujuh tahun. Pasal 481 KUHP tentang kebiasaan membeli barang hasil tindak pidana dengan sengaja, ancaman pidananya tujuh tahun penjara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *