Tue. Oct 8th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan perimbangan barang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2024.

Diterbitkannya Keputusan Presiden (Perpres) yang mengatur perimbangan barang. Hal ini dilakukan dengan menetapkan batasan pada istilah yang digunakan dalam pengaturan.

Seperti dikutip dari ronde.bpk.go.id ditulis Jumat (24/5/2024) “Menteri akan mengoordinasikan dan mengawasi penyiapan, penetapan, dan pelaksanaan neraca barang.” Sebuah tindakan penyeimbang

Fungsi neraca komoditas antara lain:

1. Dasar Penerbitan, Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor

2. Referensi data dan informasi status konsumsi dan produksi komoditas nasional

3. Referensi data dan informasi kondisi dan prakiraan perkembangan industri nasional.

4. Referensi penerbitan izin usaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor dari Kementerian/Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengembangkan sektor komoditas.

Perintah Presiden tentang Perimbangan Barang telah diterbitkan dan akan diterbitkan pada 21 Mei 2024. Sedangkan tanggal efektifnya adalah 20 Juni 2024.

Mengenai perimbangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Sub Keputusan Nomor 61 Tahun 2024 disebutkan bahwa perimbangan barang adalah data dan informasi yang memuat status konsumsi dan produksi suatu barang tertentu untuk kebutuhan masyarakat. kebutuhan penduduk dan industri. Jangka waktu tertentu ditetapkan dan dilaksanakan secara nasional. Tujuan Neraca

Pasal 2 menjelaskan secara rinci tujuan neraca barang, antara lain:

1. Neraca barang obyektif:

A. Menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar pengembangan kebijakan ekspor dan impor

B. Memberikan kemudahan dan kepastian dalam upaya peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

C. Menjamin ketersediaan bahan habis pakai dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri

D. Mendorong penyerapan komoditas dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pedagang kecil menengah yang memproduksi komoditas lainnya.

E Mendukung kesederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor

 

Adapun pada ayat 4 ayat 1 disebutkan bahwa neraca paling sedikit memuat informasi mengenai penawaran dan permintaan.

(1) Neraca sekurang-kurangnya memuat rincian lengkap dan akurat mengenai data dan informasi:

A

B. Memasok

(2) Persyaratan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat meliputi:

A. Persyaratan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri

B. Persyaratan Bahan Habis Pakai dan

C.

(3) Ayat (1) Huruf B memuat hal-hal sebagai berikut:

A. Persediaan / Komoditas

B. Hasil produk, termasuk hasil produksi dan pengolahan, dan/atau

C.

(1) Neraca komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disajikan dalam SINAS NK (Sistem Perimbangan Komoditi Nasional).

(2) SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi pengelola INSW dan menyurati SINSW:

(1) Penyusunan Neraca meliputi:

A. Persyaratan perencanaan dan penetapan

B. Perencanaan Kesiapsiagaan dan Pasokan

C. Menentukan neraca barang

(2) Berdasarkan perimbangan barang, izin usaha diberikan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor.

Sebelumnya, pemerintah akan menambah 19 kelompok komoditas pada blok Sistem Neraca Komoditi Nasional (SINAS NK). Hal ini melengkapi lima komoditas lain yang masuk dalam SiNas NK Tahap 1 tahun 2021 yaitu beras, gula pasir, daging sapi, garam, dan ikan dengan total 24 komoditas.

“Sebanyak 19 barang tambahan akan ditentukan secara otomatis (dalam tagihan),” kata Asisten Koordinator Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian Tatang Yuliono, dalam seminar, Senin (28/11/2022).

19 barang lebih, antara lain besi dan baja (turunan velg), ban, plastik, mineral, telepon seluler (laptop dan tablet), elektronik (AC), mesin multifungsi (mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna).

Juga Jagung, Bahan Baku Pelumas, Batik dan Semen, Semen Klinker dan Semen Sepatu, Masker Wajah dan Bahan Baku Masker, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Lukisan, Patik dan Batik, Pakaian Jadi dan Pakaian Jadi. pakaian. Bahan Tambahan Bahan Bakar Lainnya (BBM) dan Gas Bumi.

Ta Thang sebelumnya mengatakan, dirinya telah mengisi NK Sinas untuk Rencana Permintaan (RK) hingga September 2022. Kemudian, pada Oktober 2022, Kementerian Pengembangan Komoditas melakukan sertifikasi RK dan memasukkan skema pasokan ke dalam NK Sinas.

24 item yang masuk dalam NK akan mendapat persetujuan impor (PI) dan ekspor (PE) tahun 2023, dengan komitmen pelaksanaan pada minggu pertama Desember 2022. pergilah

“Komitmen finalnya akan dilakukan pada minggu pertama bulan Desember, yakni tanggal 7 Desember. Akan diadakan rapat koordinasi tingkat menteri,” kata Tatang.

Menurutnya, keseimbangan ini menjadi solusi dalam proses penerbitan izin ekspor dan impor yang menyebabkan kementerian/lembaga berkali-kali mengalami kesulitan dan inkonsistensi data.

Faktanya, total ada 56 kelompok komoditas yang mewajibkan PI dan PE, namun baru 24 yang disetujui.

Sementara berdasarkan hasil penilaian perkembangan kesiapan barang untuk pelaksanaan neraca, terdapat 32 kelompok komoditas lainnya yang terkonfirmasi belum lengkap.

Karena fokus kita selalu pada supply, apakah di Indonesia ada supply atau tidak. Tentunya kementerian/lembaga wajib mencantumkan supply plan sesuai pemangku kepentingan. .Untuk memastikan data yang akurat dan terverifikasi, ”tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *