Sat. Sep 28th, 2024

PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung melakukan perubahan sistem perjalanan kereta api (KA) 3 mulai Juli 2024. Perubahan perjalanan 3 kereta api tersebut termasuk halte pemberhentian.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, pergantian 3 KA tersebut mengikuti kebutuhan energi penumpang.

“Perubahan standar operasional banyak kereta api untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan lebih dahsyat. Pelanggan harus memperhatikan jadwal perjalanan kereta api,” kata Ayep, Bandung, Rabu, 3 Juli 2024.

Ayep mengatakan, kereta yang diubah waktunya antara lain KA Argo Parahyangan 2 dan Kereta Baturaden Ekspres. Berikut daftar KA yang mengalami perubahan operasional pada 1 Juli 2024:

A. Berangkat dari Pelabuhan Bandung

1. KA 43A Argo Parahyangan berangkat dari Stasiun Bandung pukul 05.25 WIB (berangkat pukul 06.00 WIB), dengan pemberhentian di Cimahi, Bekasi, Jatinegara, Gambir (awalnya tidak singgah di Jatinegara);

2. KA 39B Argo Parahyangan, berangkat Stasiun Bandung pukul 11.30 WIB (tidak ada perubahan), singgah di Cimahi, Bekasi, Jatinegara, Gambir (sebelumnya tidak singgah di Bekasi dan Jatinegara);

B. sampai di pelabuhan bandung

1. KA 180A Baturraden Ekspres, tiba di Pelabuhan Bandung 04.45 WIB (sebelumnya 02.40 WIB).

“Dengan adanya perubahan sistem operasi ini diharapkan masyarakat tetap dapat menggunakan layanan kereta api dengan aman, nyaman dan tanpa kendala,” kata Ayep.

 

Selain berbicara mengenai perubahan sistem kereta, Ayep juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di pinggir rel kereta.

Hal itu dikatakan Ayep, saat terjadi peristiwa KA Feeder (PLB 7313) jurusan Bandung-Padalarang menabrak orang di ujung peron baru Stasiun Andir KM 152+5/6, Selasa (25/6/2024). .

Kepolisian PMI dan Komunitas Edan Sepur setempat membawa pria yang terlibat dalam kasus Dr. Hasan Sadikin.

Ayep mengatakan, dalam acara tersebut, PT KAI Daop 2 Bandung juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal berbahaya di dekat rel kereta api. Kegiatan seperti ini tidak hanya berbahaya tetapi dapat melanggar hukum.

Larangan tersebut kembali ditegaskan karena masih banyak korban jiwa akibat aktivitas di perkeretaapian. KAI melarang masyarakat berada di perkeretaapian untuk pekerjaan selain pekerjaan perkeretaapian, kata Ayep.

Jika KAI mengetahui hal tersebut, KAI bisa menangkap pelanggarnya. Ayep mengingatkan, kegiatan tersebut bertentangan dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang menduduki ruang perkeretaapian, mengangkut barang di atas atau di atas kereta api tanpa izin, dan menggunakan kereta api untuk tujuan apa pun selain perjalanan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Undang-undang lainnya adalah Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 yang ancaman hukumannya paling lama 9 bulan atau denda Rp4.500.000.

Meski sudah ada sejak lama, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau mengabaikan undang-undang ini hingga akhirnya Daop 2 memasang rambu peringatan di sekitar perlintasan. Larangan ini tidak hanya berlaku di wilayah Daop 2 Bandung saja, melainkan negara karena dasar hukumnya adalah Undang-Undang dan Hukum Acara Pidana.

Sesuai aturan kerja yang ditetapkan PT KAI, setiap pengemudi wajib membunyikan klakson ketika mendekati tempat yang banyak dilalui pekerja.

“Kalau ada yang lewat, pengemudi membunyikan 35 atau klakson agar masyarakat terhindar dari rasa takut,” kata Ayep.

Selain memiliki standar operasional perjalanan kereta api, KAI juga rutin melakukan kampanye media nasional dan regional mengenai bahaya kecelakaan kereta api.

Selain itu, KAI selalu mewaspadai titik lemah dan melakukan tindakan pencegahan keselamatan di perkeretaapian secara berkala.

“Kami juga meminta masyarakat turut serta menjaga keselamatan dan keamanan serta kelancaran perjalanan kereta api. Kami meminta masyarakat memberikan wawasan atau peringatan jika ada yang sedang memutar musik atau melakukan sesuatu di rel kereta api,” kata Ayep.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *