Sat. Sep 21st, 2024

Suharto Diangkat Jadi Wakil Ketua MA, Ucapkan Sumpah Jabatan di Depan Jokowi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengambilan sumpah dan pengambilan sumpah Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang di luar hukum di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/5). /2024). Pada April 2023, ia menggantikan Sunarto yang diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Peradilan.

Pengangkatan Soeharto sebagai Wakil Ketua Hakim Bidang Luar Hukum berdasarkan Keputusan Presiden No. 54/P 2024 (Kepres) tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Luar Hukum.

“Biarlah Soeharto diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung untuk Urusan Di Luar Hukum,” bunyi ketetapan Presiden tersebut.

Soeharto kemudian dilantik dan dilantik di hadapan Jokowi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang di luar hukum. Ia berjanji akan menjalankan tugas yang dilimpahkan kepadanya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan cara yang seadil-adilnya.

“Saya akan memenuhi kewajiban saya dengan sedapat-dapatnya dan seadil-adilnya, saya akan menghormati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan saya akan mengikuti semua ketentuan hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedapat mungkin seumur hidup dan saya akan mengabdi Tanah Air dan Bangsa kita”, kata Soeharto dihadapan Jokowi.

Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Presiden Maruf Amin, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Saryafuddin, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Presiden MHR Fadel Muhammad dan Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Bidang Peradilan pada 3 April 2023 menggantikan Sunarto yang diangkat menjadi Wakil Ketua Bidang Peradilan.

Seperti dilansir laman resmi Kejaksaan Tinggi Jakarta, Selasa, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno khusus pada Senin (22/4) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang di luar hukum. . Aula Mahkamah Agung, Jakarta.

Seharusnya 51 hakim Mahkamah Agung ikut serta dalam pemilu, namun hanya 47 hakim yang mengikuti sidang.

Semuanya mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sesuai dengan undang-undang no. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Republik Indonesia dan Undang-undang Republik Indonesia. Undang-undang Indonesia no. 3 Tahun 2009 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari kalangan dan oleh hakim Mahkamah Agung.

Ada lima nama hakim agung yang menyatakan kesediaannya mencalonkan diri pada jabatan tersebut, yakni hakim agung Hamdi, Haswandi, Irfan Fachruddin, Pri Pambudi Tegu, dan Suharto.

Setelah dua putaran pemilu, Soeharto memperoleh suara terbanyak sehingga disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung M. Saryafuddin sebagai wakil Ketua Mahkamah Agung bidang ekstrayudisial terpilih untuk tahun 2024-2029.

Dalam sambutannya, Soeharto mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim MA yang memilih dirinya mendampingi Ketua MA.

“Saya tidak bisa membayangkan ke depannya seperti apa, tapi alhamdulillah masih ada Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang ekstrayudisial yang akan menanyai dan membimbing saya. Ini menguatkan hatiku. Dia akan membela kehormatan Yang Maha Tinggi. Pengadilan ke depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada Soeharto atas terpilihnya dirinya. Ia berharap Soeharto mampu menunaikan tugas dan amanah yang diberikan kepadanya dalam lima tahun ke depan.

Ia pun berharap Soeharto membawa perubahan positif bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di masa depan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *