Fri. Sep 20th, 2024

Misteri Pembunuhan Sadis Kakek Renta di Garut Terungkap, Dendam Kesumat Jadi Penyebab

matthewgenovesesongstudies.com, Garut – Bareskrim Polres Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap TR (34) dan HH (19), pelaku pembunuhan brutal terhadap Alek Komarudin (72), kakek tua, terakhir Minggu. . Kemarahan diduga menjadi penyebab pembunuhan tersebut.

“Jadi saudara tersangka TR tahun lalu dianiaya oleh korban dan dibiarkan begitu saja hingga lupa, maka dari itu tersangka melakukan balas dendam karena telah membunuh korban,” kata anggota Polsek Casatricerim Jarut Ari Rinaldo, AKP, dalam siaran persnya. Mapolres Garut pada Kamis (9/5/2024).

Seperti diketahui, TR dan HH membunuh Alec secara brutal. Anaknya menemukan korban pada pagi hari saat hendak mengantarkan makanan. Alec ditemukan dalam kondisi sangat buruk dengan banyak luka dalam dan darah hampir segar.

Ari menjelaskan, rencana pembunuhan kakek tua itu bermula saat TR menelepon HH untuk mengakhiri nyawa Alec di rumah korban di Kampung/Ngamblang, Silao, pada Minggu pagi (5/5).

Tanpa pikir panjang, tersangka Yang Mulia langsung menerima ajakan tersebut, dan beberapa saat kemudian kedua tersangka yang sedang dalam pengaruh minuman keras mendatangi rumah korban untuk melaksanakan rencana pembunuhan keji tersebut.

Dia menambahkan: “Mereka dipersenjatai dengan pisau, tombak, dan obor, dan masing-masing dari mereka mengenakan topi dan masker.

Sesampainya di lokasi, tersangka menunggu selama lima menit untuk memeriksa kondisi pemilik rumah, kemudian listrik padam untuk mengeluarkan korban dari rumah.

Ia menjelaskan, “Karena tidak ada orang yang keluar rumah, kedua penjahat tersebut memutuskan untuk masuk dan mencari korban yang sedang duduk di tempat tidur.”

Dalam keadaan gelap itu, dengan bantuan senter yang dibawa salah satu tersangka, tersangka TR menghampiri korban dan berkata “tah aing datang” hingga sedetik kemudian ia melakukan pembunuhan brutal dengan menggunakan senjata tajam. Dua sedang hamil.

Ditambahkannya, “Tersangka R menusuk kepala korban berkali-kali dari jarak 10 kaki, sedangkan tersangka H menusuk perut korban sebanyak 10 kali.”

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa balas dendam menjadi penyebab pembunuhan brutal tersebut. “Sekitar bulan September 2023, Alec mencabuli kakak kembar TR, sehingga mereka masih menyimpan dendam untuk tidak membunuh korbannya,” ujarnya.

Setelah kejahatan itu, para tersangka meninggalkan kota. Terdakwa Yang Mulia ditangkap di Bekasi kemarin, sedangkan TR ditangkap di Bandung pada hari yang sama, ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *