Fri. Sep 27th, 2024

Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Komisi IX DPR RI: Perlu Payung Hukum yang Lebih Jelas

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pelatihan dokter spesialis di rumah sakit harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki payung hukum yang lebih jelas.

Hal tersebut disampaikan Edy Vuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI, bahwa besar harapan terhadap pendidikan dokter spesialis di rumah sakit. Baginya, ini adalah cara menata sistem kesehatan di Indonesia.

“Diperkenalkannya sistem pelatihan dokter spesialis berbasis rumah sakit merupakan perubahan besar dalam perbaikan sistem pelayanan kesehatan di tanah air,” kata Edy dalam siaran persnya, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut dia, Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan untuk membahas permasalahan peningkatan jumlah, kualitas, dan distribusi tenaga medis.

Undang-undang “Kesehatan” terbaru memuat banyak pasal yang mengatur tentang pelatihan spesialis di rumah sakit. Edy pun meminta ketentuan UU Kesehatan segera dikeluarkan. Tujuannya adalah untuk memiliki referensi teknis.

“Saya usulkan peraturan turunan tentang perguruan tinggi itu akan diterbitkan dulu. Janjinya sebelum Desember 2023, kata politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, Pasal 272 UU “Tentang Pelayanan Kesehatan” mengatur tentang bentuk perguruan tinggi. Ia juga mengingatkan, kolegium merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan bersifat independen.

Tugas perguruan tinggi adalah mengendalikan mutu pendidikan. Struktur lain selain kolegium adalah dewan. Kedua institusi ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

“Selanjutnya, dewan disiplin harus dibentuk untuk memperkuat disiplin. “Semua lembaga ini merupakan bagian penting dalam pengawasan pendidikan peserta didik di bidang kesehatan, perlu segera dibentuk dan dikembangkan anggaran dasar,” ujarnya.

Alasan Edy menganjurkan agar ketentuan UU Kesehatan segera dikeluarkan untuk mengatur pelatihan spesialis berbasis rumah sakit adalah karena pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada bulan Oktober. Jika zaman berubah, ia khawatir orang yang menjadi Menteri Kesehatan tidak lagi merasakan pentingnya bekerja di rumah sakit.

“Pedoman pengawasan dokter di rumah sakit akan segera dikeluarkan agar masyarakat tidak bertanya-tanya apa program ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada standar ganda antara rumah sakit dan universitas. Lulusan harus memiliki kualitas yang sama.

Oleh karena itu, baik kurikulum maupun proses pembelajaran sangatlah diperlukan. “Perguruan tinggi berbasis universitas harus mengintegrasikan lulusannya ke rumah sakit.

Sejauh ini, terdapat enam rumah sakit yang menjadi pilot project berbasis rumah sakit. Rekrutmen mahasiswa kedokteran khusus juga dilakukan di rumah sakit.

“Keputusan penunjukan enam RS dan keputusan panitia seleksi harus segera dikeluarkan untuk memberikan payung hukum,” kata anggota parlemen dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu.

Edi juga mengatakan, pendidikan profesi di bidang kesehatan perlu direformasi secara menyeluruh. Dia mengatakan pendidikan khusus harus terjangkau. Namun masih ada juga yang justru harus mengeluarkan biaya untuk rumah sakit, biayanya tidak murah.

“Kemenkes harus benar-benar mengusut, ada pelatihan profesional di bidang kesehatan, tidak hanya dokter, tapi rumah sakit harus membayar,” ujarnya.

Menurut Edy, biaya tersebut bahkan bisa melebihi biaya kuliah tunggal (TUF).

Eddy mengatakan, pendidikan spesialis ini harus didukung oleh pemerintah pusat dan daerah. Alasannya, layanan kesehatan merupakan investasi jangka panjang.

“Oleh karena itu, harus ada kemauan dan kerja sama antara pusat dan daerah,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *