Sat. Sep 21st, 2024

22 Pengacara Turun Tangan Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sebanyak 22 pengacara turun tangan menangani sidang perdana Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Sidang pendahuluan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya optimistis memenangkan sidang perdana tersebut.

“Kami 99 persen optimis.” “Tentunya kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, baik bukti maupun pola pikirnya,” kata Sugianti di Bandung, Senin (24/6/2024).

 

Ia menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena alat bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah. Yanti mengatakan, belum ditemukan bukti yang mengaitkan Pegi Setiawan.

“Ya tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, tidak ada autopsi bahkan mengarah ke Pegi. Ilmunya juga tidak ada,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Sugianti berharap hakim memiliki integritas profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.

“Sekarang kita mau harapan kita, hari ini praperadilan berjalan baik dan hakim objektif dan Pegi bisa keluar,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Muchtar Effendy mengaku akan menjawab semua tudingan Polda Jabar terhadap kliennya. Ia menegaskan kliennya tidak ikut serta dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

“Kami siap melawan semua itu dan kami juga akan membuktikan bahwa klien kami Pegi Setiawan tidak benar-benar terlibat dan tidak tahu apa-apa tentang kejadian tahun 2016,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Bandung hari ini menggelar sidang tersangka utama Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB yang berlangsung di ruang sidang enam.

Sebanyak 6 orang jaksa dikerahkan untuk menyelidiki berkas tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, setelah Polda Jabar menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung Jabar.

Kejaksaan Jabar telah menunjuk 6 orang jaksa untuk melakukan penyidikan berkas perkara atas nama PS, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Pengusutan data perkara tersebut akan dilakukan dengan batas waktu 14 hari, setelah Kejaksaan Jabar menerima data tersebut dari Polda Jabar kemarin (21/6/2024).

Dalam 7 hari pertama, jaksa penuntut umum memutuskan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. Apabila dirasa kurang, maka waktu 7 hari ke depan akan digunakan untuk menyiapkan instruksi untuk disampaikan kepada penyidik ​​agar dilengkapi.

Nantinya, jika kelengkapan dokumen sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sedangkan bila dinyatakan kurang memuaskan maka akan dikembalikan atau P-19.

Tentu saja jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, hati-hati, penuh dan bertanggung jawab sesuai aturan hukum dalam melakukan penyidikan, ujarnya.

Tersangka Pegi Setiawan diserahkan dokumennya oleh Polda Jabar usai memeriksa 70 orang saksi yang terdiri dari 18 orang saksi penuntut dan beberapa orang saksi meringankan serta saksi ahli.

Meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Polda Jabar masih membuka hotline 0822-1112-4007 untuk digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi seputar kasus Vina dan Eky.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan didakwa sebagai dalang rencana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang melarikan diri delapan tahun lalu.

Ia juga didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP termasuk ayat 1 sampai dengan 1. Pasal 55 KUHAP dan ayat 1. Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal. 55. 1. sampai 1. ayat Undang-undang tentang penanganan perkara pidana.

Polda Jabar mengumumkan akan segera menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina di Cirebon pada 2016. Penyerahan dokumen ke kejaksaan akan dilakukan hari ini, Kamis ( 20.6.2024).

“Polda Jabar bekerja siang malam melakukan kegiatan penyidikan secara profesional. Insya Allah besok kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Serang. Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan, penyidik ​​menemukan bukti-bukti kasus Pegi Setiawan sudah cukup setelah memeriksa 70 orang saksi, antara lain 18 orang saksi penuntut dan beberapa orang saksi yang meringankan serta saksi ahli.

Dan saksi yang diperiksa oleh tersangka Pegi berjumlah 70 orang dan 18 orang di antaranya merupakan saksi yang mengadili tersangka Pegi. Dan selebihnya merupakan saksi dan saksi ahli baik ahli di bidang pidana, forensik, psikologi dan IT untuk membantu penyidik ​​dalam mengungkap pelakunya. kasusnya,” kata Sandi.

Kalaupun sudah diberikan, lanjut Sandi, Polda Jabar tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor tersebut dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin memberikan informasi terkini terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Selain mendapat bantuan dari dalam dan luar, kami Polda Jabar juga membuka layanan telepon dengan tujuan agar Kapolri sering menegaskan kepada kami bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka. memberi masukan dan saran,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *