Fri. Sep 20th, 2024

Kuasa Hukum Nilai Tidak Tepat Permen LHK Diterapkan Hitung Kerugian Negara di Kasus Timah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pengacara CV VIP Andy Inovi Nababan menilai penggunaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7/2014 menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi adalah sebuah kesalahan besar.

Pasalnya, hasil penghitungan sebesar Rp300 triliun merupakan kerugian lingkungan akibat kerusakan lingkungan. Sedangkan pasal yang digunakan untuk memenjarakan narapidana menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Meski selalu ditegaskan kembali angkanya sebagai kerugian seorang pemerhati lingkungan, tapi ada UU Menteri Lingkungan Hidup yang dipakai, tapi karena korupsi ini, salah ruangan pak,” kata Andy dari Antara, Kamis. 13 Juni 2024.

Semakin besarnya kerugian negara akibat penyalahgunaan pasal tersebut, kata Andy, membuat masyarakat menganggap para tersangka seperti penjahat besar karena pernah melakukan tindak pidana.

Angka yang ditutup 3 bulan terakhir Rp 271 triliun, banyak yang menebak-nebak bagaimana mengeluarkan 271 triliun, semua orang akan mengambilnya lalu melihat beberapa selebritis, katanya.

Bahasa saya sederhana, Anda menggunakan aturan FIFA untuk pertandingan tinju, jika Anda memukul pemain yang terjatuh, dia mendapat kartu merah, itulah yang terjadi, lanjut Andy.

Oleh karena itu, Andy mengatakan penggunaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7/2014 dalam menangani kasus korupsi justru menjadi contoh buruk bagi dunia hukum Indonesia.

“Jika perhitungan ini di kemudian hari mengatasnamakan kerusakan lingkungan dan dapat dianggap korupsi, maka dianggap kerugian negara yang tidak terbatas bagi BUMN, perusahaan mana pun yang mungkin melakukan tindak pidana di kemudian hari. ” dia berkata.

 

 

Di sisi lain, dugaan korupsi timah yang belakangan menarik perhatian masyarakat terhadap hal miris terkait kelangsungan hidup para penambang di Bangka Belitung. Andy menjelaskan, kondisi saat ini para penambang kliennya terpaksa berhenti bekerja akibat pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI.

Masyarakat yang tinggal dan bekerja sebagai karyawan CV VIP kini kelaparan karena perusahaan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Andy.

Sebelumnya pada Rabu (29 Mei), Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adrianto menyatakan, nilai Rp 300 triliun tersebut merupakan nilai sebenarnya kerugian negara akibat penambangan timah ilegal jika terjadi kasus. korupsi.

“Dalam dokumen hilangnya uang negara disebutkan angka Rp 300 triliun. Jaksa akan ke pengadilan, dalam perkaranya tidak termasuk dokumen perekonomian negara.” kerugian negara,” kata Febrie.

Semula kerugian Rp 271 triliun itu dipermasalahkan sebagai kerugian aktual atau potensi kerugian. Kini, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai tersebut akan menjadi bukti sebagai kerugian nyata yang harus dinilai jaksa sebagai kerugian negara.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan kerugian Rp300 triliun disebabkan pembayaran sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Selain itu, pembayaran logam ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun juga menimbulkan kerugian negara.

Kini terjadi kerusakan lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pakar forensik hutan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo senilai Rp 271,06 triliun.

Menurut Agustin, nilai kerusakan lingkungan hidup termasuk dalam kerugian pendapatan nasional karena berkaitan dengan penurunan nilai lingkungan hidup.

“Karena dari segi keseimbangan sumber daya alam dan lingkungan hidup, kerusakan akibat penambangan liar akan menurunkan nilai sumber daya alam,” kata Agustina.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *