Fri. Sep 20th, 2024

Syarat Barang Impor Makin Longgar, Produk Indonesia Bakal Kalah Saing?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kiminpren) menyoroti dampak meningkatnya impor barang gelap ke Indonesia. Salah satunya adalah kekhawatiran produksi industri dalam negeri akan menjadi kurang kompetitif.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antony Arif menjelaskan, pihaknya meminta pembatasan impor barang manufaktur tetap dilanjutkan. Dia mengatakan, kebijakan ketat terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas) dapat mengamankan arus produk industri dalam negeri. Fabri mengatakan dalam siaran persnya: “Apakah masih ada harapan untuk reformasi Laertas? Hampir 80 persen produk industri manufaktur Indonesia dijual di dalam negeri, namun jika pasar dalam negeri dibanjiri impor, sebagian besar barang manufaktur akan tidak terjual dan sulit untuk dijual. bersaing.” . Konferensi di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Diketahui, pemerintah telah membatalkan persyaratan pertimbangan teknis (PART) dari Kementerian Perindustrian, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Tahun 2024/2024. Ini berlaku untuk tiga hal; Elektronik, sepatu, serta pakaian dan aksesoris.

Aturan tersebut dikeluarkan menyusul adanya pengumpulan 26.000 kontainer kargo di sejumlah pelabuhan Indonesia. Fabri menegaskan, partai mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan persoalan penumpukan peti kemas di pelabuhan.

Meski begitu, Kemenperin mendukung terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dengan tetap melindungi industri dalam negeri, ujarnya. Demi keberlangsungan industri

Fabri mengatakan, Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap keberlangsungan industri dalam negeri, termasuk perlindungan terhadap barang-barang manufaktur yang terserap melalui pasar. Caranya dengan mengatur kedatangan sejumlah barang yang bisa diproduksi sendiri.

Ia mengatakan: “Kami tidak sensitif terhadap barang impor, selama barang tersebut dibutuhkan dalam negeri, sedangkan produksi dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, tujuan kebijakan Lartaz bukan untuk mengganggu industri dalam negeri.”

 

Lebih lanjut, Fabri menegaskan pihaknya tidak pernah mengganggu aliran bahan baku ke industri dalam negeri, meski ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Ia mengatakan: “Untuk barang-barang tersebut, kami selalu memastikan tidak ada kendala dalam mendapatkan bahan baku industri dalam negeri baik dari dalam negeri maupun impor.”

Ia mengaku akan terus memastikan produk impor tidak kebanjiran, terutama produk hilir atau produk jadi. Tujuannya tidak lain hanyalah untuk melindungi industri dan investasi dalam negeri, sekaligus memastikan konsentrasi barang yang lebih besar di pelabuhan.

– Terkait barang jadi atau produk akhir yang bisa dijual langsung ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap tetap membatasi dan beradaptasi dengan konsep keseimbangan komoditas yang intinya adalah keseimbangan produk produksi dalam negeri dan impor, tambah Fabri .

 

Fabri menduga menumpuknya kontainer di pelabuhan karena minimnya dokumen impor. Dia menduga barang tersebut datang langsung melalui pusat logistik yang tutup. Jadi setelah aturan Laertas berubah dari pos ke perbatasan, barang-barang dihentikan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.

Kementerian Perdagangan dan Perindustrian menyatakan perlunya dilakukan cross check secara cermat agar izin yang dikeluarkan benar dan tidak berujung pada membanjirnya impor.

“Ada kekhawatiran peti kemas yang sedang diisi tidak memiliki Pertake/Izin Impor (PI), atau bahkan belum diajukan permohonan oleh Menteri Perindustrian sesuai Peraturan Pertake untuk setiap barang. Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Dan “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor diterbitkan dan dilaksanakan bersamaan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024,” kata Fabri dalam keterangan resmi, Minggu (19/05/2024).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *