Sat. Sep 21st, 2024

Tak Masalah UU Wantimpres Direvisi, Mardiono PPP: Setiap Pemimpin Punya Strategi Beda-Beda

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Plt Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan perubahan undang-undang tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pasti disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. -pilih. 

Ia berpendapat bahwa amandemen tersebut sah dan tidak menghasilkan kembalinya gaya komando yang baru. “Sebenarnya ada strategi berbeda dalam kepemimpinan. Jadi menurut saya tidak apa-apa jika mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gibran menjadi kebutuhan politik, kata Mardiono di Kantor DPP PPP di Jakarta, Jumat (12/7/2024). .

Menurut Mardiono, setiap pemimpin mempunyai waktu dan gaya kepemimpinannya masing-masing yang tidak bisa dibandingkan. 

“Memang setiap zaman ada zamannya ya, setiap zaman ada masanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memberikan penilaian kepada masyarakat mengenai kemajuan perubahan undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Tinggi (DPA). 

Biarkan masyarakat menilai nanti kalau ini untuk lapangan kerja, untuk 34 kementerian, jadi terserah, kata Djarot, seperti dilansir wartawan, Jumat (12/7/2024). 

Menurut Djarot, RUU Wantimpres terlalu berbahaya jika hanya memperbolehkan kebutuhan pasca pemekaran. 

“Masyarakat nanti bisa menilai, berbahaya kalau benar digunakan untuk berbagi pekerjaan dan bukan berdasarkan sistem merit,” ujarnya. 

Selain itu, jika masih ada kepentingan untuk terus memecah belah di balik RUU Djarot, Wantimpres, hal ini akan membahayakan demokrasi. 

“Jika demikian, ini sangat berbahaya dan menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi kita ke depan,” ujarnya.

 

Badan Legislasi DPR RI menyetujui perubahan UU Wantimpres sebagai resolusi inisiatif DPR. RUU tersebut mengubah nama semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Senior (DPA).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara. Menurut dia, pihaknya tidak melakukan intervensi karena DPR RI yang mengusulkan aturan tersebut dan bukan pemerintah.

“Ini inisiatif dari DPR, konsultasikan ke DPR,” kata Jokowi kepada awak media di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah adanya perubahan undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) atas permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Tidak ada (permintaan dari Prabowo), kata Suprathman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Supratman menjelaskan, Baleg DPR RI menyetujui UU Wantimpres sebagai keputusan sementara DPR. Terdapat perubahan nomenklatur dalam RUU tersebut dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Senior (DPA). Menurut dia, jumlah anggota parlemen yang dipilih Presiden dalam RUU Wantimpres tidak terbatas.

“Kami rasa tidak perlu ada pembatasan terhadap hal-hal seperti ini, kami menganut sistem presidensial makanya kami serahkan kepada presiden,” jelasnya.

Diketahui, Baleg DPR memutuskan untuk membuat rancangan Undang-Undang Pokok DPR tentang perubahan UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi di DPR sepakat tanpa keberatan atau keberatan bahwa masalah tersebut harus segera dibawa ke rapat untuk menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Oleh karena itu, kesembilan pihak menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan UU No. 19 Tahun 2006 agar draf tersebut menjadi usulan dasar DPR RI.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *