Thu. Sep 19th, 2024

Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang, PSI: Tanyakan ke MA Alasan Putusan Itu

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Partai Persatuan Indonesia (PSI) membantah putusan MA soal batasan usia calon kepala daerah ada kaitannya dengan Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep.

Keputusan MA tidak ada hubungannya dengan PSI atau Mas Kaesang, kata Wakil Ketua Senior PSI Andy Budiman, Sabtu, 6 Januari 2024.

Lebih lanjut Andi mengatakan, yang mengajukan pengaduan merupakan pihak Garuda dan tidak ada kaitannya dengan PSI dan Kaesang. 

“Yang mengajukan pengaduan ke MA adalah Partai Garuda. Belum ada komunikasi dengan PSI mengenai masalah ini,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat mempertanyakan langsung hakim MA yang mengambil keputusan tersebut. 

Andy mengatakan, “Silakan tanyakan kepada MA alasan dibalik keputusan tersebut. Kami berharap ini jelas dan jika ada keterangan lain silahkan bertanya kepada teman-teman Partai Garuda dan MA mengenai masalah ini.”

Namun, dia yakin hakim Mahkamah Agung punya pendapat tersendiri atas putusan tersebut. Andy kemudian meminta semua pihak mematuhi perintah MA.

Ia menambahkan: “Kami berharap semua pihak dapat terlibat dalam menjawab pertanyaan ini.”

Tulisem mengkritisi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus batasan usia pencalonan walikota. Menurut toeludem, upaya yang dilakukan pihak Garuda dalam menguji pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 serupa dan cenderung sama dengan yang dilakukan dalam menguji pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden melalui keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Tes ini berupaya menggali dan menemukan celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu. CEO eludem, Khoirunnisa, Nur Agustyati, dalam keterangannya, Jumat (31/10) 5/2024).

Khoirunnisa mengingatkan, dalam Pasal 1 Nomor 18 dan Nomor 19 PKPU 1/2020 sudah jelas dan jelas kapan terjadinya perubahan status dari calon walikota menjadi calon kabupaten. 

Untuk itu ketentuan Pasal 7 huruf dan UU 10/2016 harus dimaknai sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk memperoleh kualifikasi calon utama daerah dan harus dipenuhi apabila hendak mencalonkan diri. diangkat sebagai calon utama daerah.

“Perlu diketahui, MA telah mencampuradukkan syarat calon kepala daerah dengan syarat pengangkatan calon kepala daerah.” Mahkamah Agung berusaha mendasarkan keputusannya pada persyaratan usia yang berlaku. untuk posisi di pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.

Jika dicermati, Khoirunnisa melanjutkan, sebagian besar syarat menjadi calon walikota diatur secara tegas dalam Bagian III Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, hal tersebut tidak boleh dimaknai berbeda dengan penjelasan huruf Pasal 7 dan termasuk dalam permohonan para calon. 

Khoirunnisa mengatakan, “Maka kami berharap MA tidak menafsirkan ketentuan pasal 7 huruf e yang mengatur tentang kualifikasi calon, melainkan syarat-syarat pengangkatan calon terpilih.”

Khoirunnisa mengingatkan, jika Mahkamah Agung tidak menjelaskan hal ini, maka akan banyak akibat hukumnya dan tidak bisa disamakan. Selain itu, undang-undang pilkada tidak mengatur syarat-syarat terpilihnya calon terpilih setelah hasilnya disetujui KPU.

Khoirunnisa menjelaskan, “Karena calon utama daerah adalah yang memperoleh suara terbanyak setelah pemilu, maka ia mendapat posisi calon terpilih, dan KPU sudah memastikan ia akan menjadi calon terpilih.”

Khoirunnisa mengatakan, Berdasarkan hal tersebut, kami menilai KPU tidak bisa mengikuti putusan MA yang sifatnya memungkinkan adanya perubahan kalimat pada klausul yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang pemilu daerah. 

 

Koresponden: Alma Fikhasari/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *