Fri. Sep 20th, 2024

Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Mohon Maafkan Saya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Achsanul Qosasih, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengakui kesalahannya karena tidak mengembalikan uang pungli Rp 20 miliar kepada Kominfo dalam proyek korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ia mengaku salah dalam perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Qosasih dalam pledoi atau pembelaan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/05/2024).

“Apabila kesalahan saya dianggap kesalahan, maka saya mohon maaf kepada Majelis Hakim yang saya hormati dan saya siap menerima hukuman yang seadil-adilnya,” kata Qosasih saat membacakan permohonannya di ruang sidang.

“Saya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Ini kasus saya yang pertama dan terakhir,” lanjutnya.

Qosasih mengaku berat menerima hukuman tersebut karena diduga terlibat kasus korupsi BTS Kominfo. Dia harus menanggung tidak hanya hukuman fisik tetapi juga hukuman sosial.

“Pada dasarnya saya dihukum, baik secara fisik, sosial, dan ekonomi. Nah, yang paling berat bagi saya adalah hukuman sosial yang saya terima bersama keluarga,” tambah Qosasih.

Kemudian ia masuk pada tanggung jawab keluarga serta 225 staf dan ustadz di pesantren yang dikelolanya. Selain beberapa kegiatan sosial yang ia ikuti.

Soalnya, pada akhirnya Achsanul Qosasih harus diberi status tahanan. Ia mengaku cukup sulit menjalani hingga akhir hayatnya.

“Jika kesalahan saya dianggap kesalahan, saya serahkan kepada juri untuk mengambil keputusan seadil-adilnya. Namun, jika kesalahan saya dianggap kesalahan dalam hidup, saya mohon hakim memaafkan saya,” pungkas terdakwa. . .

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memvonis Achsanul Qosas 2,5 tahun penjara.

Jaksa menilai Achsanul Qsasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e. Undang-undang no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Perubahan No. 20 20). Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi no. 31 dari tahun 1999.

“Terdakwa Achsanul Qosas divonis 2,5 tahun penjara dikurangi dengan seluruh masa hukuman terdakwa yang telah menjalani hukuman dengan memberikan hukuman penahanan praperadilan kepada terdakwa,” kata jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa. (21/5).

Selain hukuman 2,5 tahun, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Achsanul Qosas.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa Achsanul Qosas dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata jaksa.

Koresponden: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *