Sat. Sep 21st, 2024

Gerakan Aktivis Mahasiswa Laporkan Menag Yaqut dan Wamenag Saiful Rahmat ke KPK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Agama atau Menteri Agama Yakut Cholil Kumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. (31/7/2024).

Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Persatuan Aktivis Mahasiswa UBK (GAMBU). Mereka menilai ada tudingan penyalahgunaan kekuasaan terkait pengalihan kuota khusus haji secara sepihak sebesar 50 persen dari kuota reguler haji.

“Kami sebagai jurnalis meminta kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil para terlapor dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Dia mengatakan, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Arya, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji ini mengejutkan sekaligus membuat sedih masyarakat dengan langkah yang dilakukan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yakut Cholil.

Karena ada tudingan menteri bertindak melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya serta melanggar aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DRC, kata Arya.

Dikatakannya, dalam rapat Panitia Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 27 November 2023 bersama Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang, kata Arya.

 

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, lanjut Arya, terungkap Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler sebanyak 213.320 dan kuota haji khusus sebanyak 27. , .

Artinya, kuota haji reguler dikurangi sebanyak 8.400 orang, karena khusus menyasar jamaah haji, ujarnya.

Oleh karena itu, hari ini pihaknya mengirimkan laporan tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut Menteri Agama Yakut Cholil tersebut.

Selain itu, kami juga mendorong Pansus Haji Khusus Republik Demokratik Kongo untuk segera mengungkap skandal kuota haji agar masyarakat mengetahui secara jelas, kata Arya.

Terakhir, Arya menilai permasalahan ini perlu mendapat perhatian khusus dari Presiden RI melalui pergantian Menteri Agama.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus 2024 yang dilakukan pemerintah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak perlu menunggu laporan panitia khusus hak penyidikan haji untuk melakukan penyidikan.

KPK tidak perlu menunggu laporan, jika ada indikasi bisa melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut, kata Koordinator MAKI Bojamin Saiman dalam keterangannya, Rabu, 24 Juli 2024.

 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan DPRK yang membentuk panitia khusus hak penyidikan pelaksanaan ibadah haji 2024.

Pansus tersebut dibentuk menyusul temuan Tim Pemantau (Timwas) DRC mengenai pelanggaran hukum dan tanda-tanda korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.

KPK menyambut baik pembentukan pansus tersebut, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkaji ulang kemampuannya jika mendapat bantuan dari Republik Islam Republik Demokratik Kongo. KPK siap turun tangan jika ada tanda-tanda korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Mungkin kalau ditemukan tanda-tanda korupsi di sana, baru nanti pencegahan dan penegakan hukum bisa dilakukan. Tapi tentu sampai saat ini kita belum mengambil tindakan. Tapi prinsipnya KPK merespons positif, “ucap Tessa. .

Panitia Khusus Angket Haji 2024 telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juli 2024.

Anggota Pansus terdiri dari anggota Fraksi DPR berdasarkan Komisi, tak hanya Komisi VIII DPR sebagai mitra Kementerian Agama (Kemenag).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *