Fri. Sep 20th, 2024

KPK Perpanjang Masa Tahanan Kepala BPPD Sidoarjo, Tersangka Korupsi Pemotongan Dana ASN

matthewgenovesesongstudies.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono (AS) dan Bendahara BPPD Siska Wati (SW). dan penerimaan dana dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidorjo.

Untuk memperkuat seluruh aspek pasal terkait dugaan perbuatan tersangka SW dan kawan-kawan, tim penyidik ​​masih menahan tersangka, kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024). )

Untuk tersangka Siska Wati, penyidik ​​memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan, yakni sampai dengan tanggal 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan putusan pertama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka AS akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 40 hari ke depan sampai dengan tanggal 22 April 2024, kata Ali.

Sebelumnya, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di Kabupaten Sidorjo. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono memanggil tersangka dan langsung menangkapnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik ​​KPK mengusut tuntas Bendahara BPPD Siska Wati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari proses pengumpulan barang bukti bersama SW tersangka, tim penyidik ​​menemukan adanya pemotongan gabungan dari PNS BPPD Kabupaten Sidorjo dan tindakan pihak lain yang menerima uang, kata Kepala Bagian (Kabag) KPK. ), Ali Fikri saat jumpa pers, Jumat (23/2/2024).

Dalam kasusnya, Ali menjelaskan, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran insentif yang diterima pegawai BPPD. Pada saat yang sama ia memerintahkan untuk menghitung jumlah yang dipotong dari dana insentif.

Besaran diskonnya 10% hingga 30% tergantung intensitas yang diterima, kata Ali.

Transfer dana dilakukan secara tunai yang dikoordinasikan oleh masing-masing bendahara yang ditunjuk.

BPPD mengetahui ada tiga zona pajak daerah dan satu bagian sekretariat di Sidorjo. Hal ini memberi kesan bahwa pemotongan keuangan ditutup-tutupi.

Ia mengatakan, Ari harus aktif dalam pembagian uang hasil pemotongan. Uang ini mengalir ke Bupati Sidorjo Ahmed Mudhlor Ali.

“Bagaimana menganalisa dan mendalami besaran insentif khususnya bagi perempuan dan dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh tim penyidik,” pungkas Ali.

Adapun Ari resmi ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ari dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12F UU Tipikor.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *