Sat. Oct 5th, 2024

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar Lebih, Mantan Kadishub Dompu Ditahan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat menangkap mantan Kepala Dinas Perhubungan Dompu Syarifuddin pada Kamis (16/5) terkait kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2020.

Pantauan matthewgenovesesongstudies.com dari kejaksaan, penangkapan dilakukan usai salat Jumat sekitar pukul 17.00.

Kepala Jaksa Penuntut Umum Dompu Marlambson Karel William mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor PRINT-625/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 selama 20 hari berikutnya di Dompu. Lapas Kelas II B. Sebelum ditangkap, tersangka sempat diperiksa penyidik.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan dan diserahkan ke Lapas Dompu,” kata Karel.

Dia menjelaskan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada Senin, 13 Mei 2024, penyidik ​​menaikkan statusnya menjadi tersangka karena lolos dua kali pemeriksaan cukup berdasarkan hasil penyidikan dan fakta kasus. dari pihak terdakwa Musmuliadin dan Uswah.

 Tonton video unggulan ini:

Dalam kasus ini, kata Karel, tersangka sebagai pengguna anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 mempunyai peran yaitu bekerja sama dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah dengan menandatangani dokumen akuntansi belanja barang dan jasa. pelayanan pada Badan Perhubungan Tahun 2017-2020.

Dokumen yang diserahkan Musmuliadin dan Uswah selaku kasir berupa kwitansi fiktif, meskipun tidak dicantumkan tanda tangan penerima pembayaran, kwitansi tersebut tidak disertai nota dari pemasok dan kwitansi atau nota dari pemasok tidak memuat nama toko dan stempel. Akibatnya, dalam kasus ini Negara dirugikan sebesar Rp1.287.956.400.

Selain itu, dalam kasus ini, jelasnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait untuk pemberantasan. untuk kejahatan korupsi berdasarkan Pasal 55, Para. 1, 1 KUHP.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *