Fri. Sep 20th, 2024

Sekjen PDIP Minta Polisi Hentikan Kasus Connie Bakrie, Bentuk Ekspresi Demokrasi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto meminta polisi berhenti mengusut kasus berita bohong yang diduga dilakukan pengamat militer sekaligus akademisi Kony Rahakandini Bakri.

Dia yakin Connie Baker dikriminalisasi pada tahun 2024 karena membicarakan dugaan penipuan tersebut. Dalam pemilihan presiden.

“Tidak perlu memanggil Kony karena Bu Kony berjuang untuk rakyat, itu sebenarnya bagus, termasuk polisi,” kata Hasto Kristianto di Panti Relawan Gunjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (18). ” /4/2024).

Hasto sebenarnya sudah meminta polisi fokus mengusut dugaan skandal pertambangan yang merugikan negara. Salah satunya korupsi yang nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Oleh karena itu, lanjut Hasto, PDIP akan mendukung penerapan undang-undang tersebut untuk kembali ke jalur demokrasi merah putih.

Karena itu, Kony meyakini kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

“Korupsi pertambangan senilai ratusan triliun dolar dengan cepat dapat dikendalikan. (Bukan) orang-orang yang memperjuangkan demokrasi malah dipertanyakan,” keheran Hasto.

“Maka kami akan melakukan advokasi, Tim Pembela TNI-Pollri, mengingatkan kita untuk kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa, menghormati hukum yang adil dan tidak berpihak pada keluarga yang haus kekuasaan.” Dia menambahkan. kamu punya

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu 20 Maret 2024, Polda Metro Jaya mendapat laporan terhadap Kony. Dua pihak berbeda menyampaikan dua laporan: Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Demokrasi (JPUD).

Laporan tersebut disampaikan dengan nomor surat LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.

Coney diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diduga memuat berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Ia dianggap tunduk pada tahun 2024. UU No. 1 Tahun 2008 UU No. Pasal 28(3) dibaca dengan Pasal 45A(3) Perubahan Kedua ke-11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barang bukti yang dibawa jurnalis tersebut berupa USB flash drive dan tangkapan layar akun Instagram @connierahakundinibakrie yang mengutip mantan Wakapolri Oygrosen yang mengatakan polisi punya akses ke Srikup bahkan bisa pada 2024. Isi Formulir C1 pada kertas suara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *