Thu. Sep 19th, 2024

MA Tolak Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali atau Uji Permohonan yang diajukan Presiden KPK, Nurul Ghufron. Mahkamah Agung mengambil keputusan tersebut pada Senin (12/8/2024).

Majelis hakim menolak JR Nurul Ghufron sesuai putusan Nomor 26 P/HUM/2024.

“Penolakan permohonan keberatan HUM,” tulis putusan di situs Mahkamah Agung, Rabu (20/8/2024).

Dalam upaya menguji fasilitas yang diajukan Ghufron, ia terkait dengan aturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak bisa memberikan sanksi moral lagi ketika pelanggaran moral yang dilaporkan sudah selesai.

Irfan Fachruddin mengambil keputusan sebagai ketua konferensi dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota konferensi.

Selain di MA, jejak perbuatan Ghufron juga ada di PTUN dan juga di Bareskrim Polri.

Untuk kasus di PTUN, Ghufron kurang lebih mengajukan perkara serupa ke pengadilan tinggi. Sementara di Bareskrim Polri, ia melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, karena diduga melakukan korupsi.

 

Dalam perbuatan yang dilaporkan Ghufron di Majelis KPK, ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan membantu proses mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. ASN tersebut merupakan kenalannya.

Ghufron mengaku sudah menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk mendalami soal ASN.

Kasdi disebut-sebut menjadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang melibatkan korupsi dan rasa puas diri di lingkungan Kementerian Pertanian.

Singkat cerita, ASN akhirnya bisa berpindah dari pusat ke daerah.

 

Wartawan: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *