Fri. Sep 20th, 2024

Lahan 200 Hektare di Bandung Utara dalam 10 Tahun Beralih Fungsi, Walhi Jabar: Stop Izin Usaha Baru!

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) meminta izin mendirikan bangunan dan renovasi di Kawasan Bandung Utara (KBU) segera dihentikan. Tren ini diperkuat dengan mempertimbangkan penurunan permukaan tanah atau perubahan lahan yang signifikan di wilayah tersebut.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Hingga saat ini, pemerintah belum menjaga kelestarian lingkungan dengan menginisiasi perolehan pendapatan.

Wahyudin Ewang, Direktur Walhi Jawa Barat, mengatakan pengurangan atau konversi lahan di KBU dalam 10 tahun terakhir diperkirakan mencapai 200 hektar atau 10 -20 hektar per tahun. Data dokumen amdal ini kami rujuk ke sidang komisi amdal yang dihadiri Valhi, kata Ivang saat dihubungi matthewgenovesesongstudies.com pada Rabu, 17 April 2024.

“Dalam empat bulan terakhir, kami menerima lima permohonan AMDAL baru dari pemohon. Ini adalah proyek pariwisata dan real estate, luasnya tidak melebihi 20 hektare,” ujarnya.

Ewang mengatakan, izin pembangunan di KBU meliputi pembangunan hotel, apartemen, rumah, dan vila. Selain itu, masih ada usaha lain yang berkontribusi terhadap transformasi bentang alam, seperti memungkinkan wisata alam, restoran, usaha kuliner, outbond, off-road, dan privatisasi air.

Ewang mengatakan, izin bekerja dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Situasi ini tidak hanya mengubah cara kerja daerah, tindakan ini juga menciptakan masalah baru dan sangat serius, yang diperparah oleh pengawasan dan kebijakan yang tidak tepat.

“Misalnya, tidak pentingnya pengelolaan usaha dan pola makan yang alami, akibatnya banyak sampah yang tidak terurus, sehingga menimbulkan banyak pencemaran, lebih baik dibuang ke sungai-sungai itu. daerah,” katanya. .

Dalam siaran pers yang diberikan Ewang, Walhi Jabar menilai Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu produk kebijakan yang dapat memenangkan nilai-nilai alam dan adat istiadat di kawasan KBU. Oleh karena itu, bagi kami, dalam situasi saat ini penting untuk menerapkan peraturan internal KBU, meskipun akan lebih baik jika peraturan internal tersebut diperkuat dengan peraturan teknis untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di KBU, kata Ewang.

KBU memegang peranan penting dalam kehidupan orang banyak. Selain itu, kawasan ini terletak di zona sesar Lembang, jika terus dibiarkan dan terhambat maka dapat memicu pergerakan bumi. “Pemerintah Jabar sepertinya terlupakan dalam kategori daerah bencana.

Bencana alam di KBU diketahui meningkatkan frekuensi terjadinya bencana hidrometeorologi. Setiap kali memasuki musim hujan, Kota Bandung, Kota Simahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat kerap mengalami bencana tanah longsor dan banjir.

Situasi ini menjadi peringatan bagi semua pihak, untuk membangkitkan kekhawatiran masyarakat luas khususnya masyarakat Bandung Raya, dan menjadi landasan bagi pemerintah untuk dapat berorganisasi, sebelum membiarkan bencana ini berlanjut. Perlu izinnya sudah diperbarui,” kata Evan.

Secara global, kerusakan ekologi di KBU diperkirakan akan meningkatkan risiko perubahan iklim. “Pemerintah hanya akan memperoleh tambahan pendapatan dari kegiatan ekonomi, jasa pariwisata, dan jasa lingkungan di KBU,” ujarnya.

Arti Valhi

Sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA), Walhi dengan tegas menyatakan:

1. Valhi tidak lagi memberikan peninjauan dokumen Amdal, RPL-RKL kepada pengiklan mana pun yang mengajukan izin kepada pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di KBU.

2. Walhi tidak mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan kepada Pemerintah atas pembangunan dan kegiatan usaha di KBU.

3. Walhi mendesak pemerintah provinsi/kota dan provinsi untuk segera menindak perusahaan yang melakukan investasi lingkungan hidup di KBU.

4. Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup dan wajib melaksanakan pemulihan kerusakan lingkungan hidup di KBU.

5. Menutup dokumen usaha baru dari KBU dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk segera dikaji.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *