Sat. Sep 21st, 2024

Paripurna Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Nomor Tahun 2006 di Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpress) menjadi rancangan undang-undang yang diusulkan atas inisiatif DPR. 19 Perubahan UU tersebut disetujui DPR RI.

Diketahui, sesuai revisi ketentuan, UU Vatmpress diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Rapat paripurna berlangsung pada Kamis (11/7/2024) dan dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Fredrik Paulus. 

“Apakah rancangan undang-undang yang diusulkan atas inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan UU 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat diterima menjadi rancangan undang-undang yang diusulkan DPR RI?” tanya Lodewijk.

Peserta tes menanggapi dan menyetujui. “Setuju,” jawab petugas sambil mengetuk pintu ruang sidang.

Sebelum memukul palu, Lodewick meminta perwakilan fraksi menyampaikan pendapatnya.

Sembilan Fraksi DPR sebelumnya telah menyepakati rapat paripurna atau keputusan amandemen pada Selasa, 9 Juli 2024. Rancangan amandemen UU Stempel hanya memakan waktu satu hari di Balegh dan dibawa dengan cepat. Benar-benar terlihat lebih cepat.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Suprataman Andy Agtas membantah Dewan Pertimbangan Presiden (Vantipress) melakukan perubahan undang-undang atas permintaan Presiden terpilih Prabowo Subanto.

DPR R. Baleg sepakat RUU TNI AU diajukan sebagai inisiatif DPR. RUU tersebut mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (VANTIMPRESS) yang semula menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Apalagi, dalam RUU Angin Pers, jumlah anggota yang dipilih oleh Presiden tidak dibatasi.

“Tidak ada (permintaan Prabovo), itu kami, kami rasa tidak perlu membatasi hal-hal seperti itu, kami mengikuti kebijakan Presiden maka kami tinggalkan Presiden,” kata Suprathaman di Kompleks Parlemen, Senayan. , Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Diakuinya, pihaknya ingin memulihkan sistem ketatanegaraan Indonesia dengan melakukan amandemen UU Vantimepress.

“Saat ini, di masa-masa awal reformasi, Parlemen sangat masif, padahal sistem kita adalah sistem presidensial, sebagaimana seharusnya semua parlemen. Presiden harus menjadi pusat segalanya karena mudah untuk menuntut akuntabilitas. Program pembangunan akan dilaksanakan.

Sementara itu, Suprathaman belum bisa menjawab secara pasti pertanyaan apakah pemerintah sudah menyetujui perubahan UU Kehendak Presiden tersebut.

“Ya, Kementerian,” katanya.

“Aku akan memberitahumu nanti,” lanjutnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada aturan penggantian Dewan Pertimbangan Agung bagi mantan presiden, Suprathaman menjawab bahwa itu adalah hak prerogratif presiden masa depan.

“Saya tidak tahu itu apa. Kalau tanya ke presiden, kita tidak tahu siapa kita dan kriteria kita menilai, siapa orangnya, apa latar belakangnya,” tutupnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *