Fri. Sep 20th, 2024

Mantan Pacar Audrey Davis Rekam Video Vulgar Awalnya Cuma Buat Konsumsi Pribadi

By admin Aug30,2024 #Audrey Davis #David Bayu

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait dibagikannya video mengharukan musisi David dan kekasihnya Audrey Davis (AD) berinisial AP.

Menurut polisi, A.D. difilmkan sedang berhubungan seks khusus untuk kepentingan pribadinya.

Dari keterangan tersangka, AP awalnya menjelaskan bahwa video tersebut diambil untuk kepentingan pribadi, kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Conbes Paul Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).

Namun seiring berkembangnya hubungan mereka, Audrey mengakhiri hubungan sepihaknya dengan AP. Kemudian tersangka mengaku tidak terima dan meminta dikembalikan.

Namun saat AP meminta tanggapan, dia mengancam akan membagikan video perselingkuhannya ke media sosial.

“Tersangka AP mencoba meminta saksi AD untuk mengembalikan video tersebut dengan cara mengancam akan membagikan konten cabul dalam video tersebut, karena saksi AD tidak mau, dan akhirnya tersangka AP membagikan video tersebut dengan konten cabul,” jelas Ade.

Ade mengatakan melalui perbuatannya, pihaknya telah mengamankan beberapa video berisi konten ofensif yang disimpan di flash drive atau perangkat seluler AP.

“Beberapa video nanti akan kami update ke rekan media, tapi ini bukan satu-satunya video (subyektif) (tidak dengan perempuan lain),” kata Ade Safri.

Untuk itu, Ade Safri memastikan pihaknya hingga saat ini telah memulai proses pidana terhadap pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana berbagi video tersebut.

Diketahui, pengelola atau pemilik akun media sosial X yang dikirimkan tersangka AP saat ini sedang diprofilkan oleh tim khusus penyidik ​​kejahatan siber PMJ. Ada beberapa akun yang dibagikan konten ofensif oleh tersangka AP, katanya.

Dalam kasus ini, A.P dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 27, Ayat 1, Pasal 45, Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, ITE, dan juga Pasal 4. (1) pornografi berdasarkan pasal 29 dan/atau pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 juncto pasal 33 tentang intimidasi dalam jangka waktu 5 tahun.

Tersangka yang membagikan video mengharukan Audrey, MRS, dan JE didakwa melakukan pelanggaran kedua berdasarkan Pasal 27(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45(1)(1) ITE Tahun 2024. perubahan dan/atau pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.

Sumber: Rahmat Baihaki/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *