Sat. Sep 21st, 2024

Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo: Ini Konsekuensi Jabatan, Saya Akan Hadapi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya bisa menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya 10 tahun penjara karena melakukan pencurian terhadap pejabat Eselon I Kementerian Pertanian ( Kementan). Ia mengaku terlibat korupsi karena jabatannya.

“Ini sebagian dari hasil jabatan saya, ini tanggung jawab pimpinan saya mengelola pertanian selama 3,4 tahun terakhir,” kata Syahrul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11/7/2024.

SYL kemudian menyebut dirinya menjadi menteri hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Apalagi di masa perang melawan pandemi Covid-19, kata dia, Kementerian Pertanian menjadi garda terdepan dalam hal akses pangan.

Berdasarkan putusan hakim, Syahrul mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi bagi rakyat jelata, ini adalah risiko kepemimpinan. Ini risiko yang berasal dari wewenang dan jabatan saya sendiri. Saudara-saudaraku, saya akan urus. Semampu saya,” tukasnya. kesimpulan.

Hakim Syahrul memvonisnya 10 tahun penjara karena sering berkomentar selama persidangan.

Ketua Hakim Rianto mengatakan, “Faktor yang memberatkan adalah terdakwa sulit memberikan keterangan dan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagai pegawai negeri sebagai pejabat publik yaitu Menteri Pertanian Republik Indonesia.” Adam Ponto dalam Sidang Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, persoalan mendesak lainnya adalah keluarga SYL juga menikmati keuntungan hasil korupsi. Ia dinilai tidak mendukung program pemusnahan KKN.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan tindak pidana yang berkaitan dengannya, dan terdakwa beserta keluarga serta rekan-rekannya menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” lanjut hakim.

 

SYL sebelumnya divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan 6 bulan penjara karena korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020 hingga 2023.

Selain itu, SYL harus kehilangan Rp44,27 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dan membayar ganti rugi dikurangi jumlah yang hangus.

Jaksa menegaskan S.L dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus karena melanggar Pasal 31, Pasal 18, Ayat 12 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan. Pasal 1 Pasal 55 KUHP jo. Bagian 1 Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus ini, S.L didakwa menerima suap dan insentif keuangan sebesar 44,5 miliar dolar AS.

Suap yang dilakukan eks Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan ini bekerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian periode 2023 Muhammad Hatta. terdakwa.

Keduanya mengoordinasikan pengumpulan dana dari petugas Tier I dan jajarannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

2019-2023 Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui meminta pembebasan dirinya dari hukuman 12 tahun penjara saat membacakan pembelaan (plead) antikorupsi di Jakarta. Pengadilan Pidana (Tipikor), Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak ada bukti dan bukti sah menurut hukum yang membuktikan SYL bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020 hingga 2023.

“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum dan menyiksa satu orang yang tidak bersalah,” lapor SYL Antara merujuk pada doktrin hukum.

SYL mengaku masih bertanya-tanya mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, mengapa para saksi bersaksi, dan mengapa ada yang menuduh posisinya.

 

Karena berbagai pernyataan tidak benar, ia yakin bahwa para saksi cenderung memberikan informasi ketika mereka bebas dan tidak berada di bawah tekanan atau ancaman.

Lebih lanjut, lanjutnya, kondisi kesehatan SYL saat ini adalah usia lanjut, dan karena gejala awal kanker, paru kanan SYL diangkat sepertiganya dan dilakukan lobektomi.

Ia menjelaskan, “Operasi tersebut dilakukan di Rumah Sakit Gleneagles Singapura.”

Ia mengatakan, tidak hanya kondisi SYL, kesehatan istrinya juga masih dalam pengawasan dan kendali dokter.

Oleh karena itu, kami mohon kepada Dewan Kehormatan Juri untuk mempertimbangkan hal tersebut demi alasan kemanusiaan, kata SYL.

Koresponden: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *