Fri. Sep 20th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Pemerintah memutuskan menghapus rekayasa jalan ganjil genap di sejumlah wilayah di Jakarta bersama Polda Metro Jaya. Diketahui, larangan ganjil genap sudah berlaku sejak Sabtu (6/4/2024) lalu.

Mengutip unggahan akun X (dulu Twitter) milik TMC Polda Metro Jaya, diumumkan ganjil genap di Jakarta akan resmi dihapus mulai 6 April hingga 15 April 2024.

Ganjil genap di Jakarta akan dihapus mulai 6 hingga 15 April 2024, tulis @TMCPoldaMetro.

Keputusan ini diambil sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 yang melarang pembatasan lalu lintas dan tidak menerapkan sistem ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Pergub 88 Tahun 2019, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak ditetapkan dengan Perpres pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ujarnya.

Namun pengaturan tersebut tidak berlaku untuk jalur mudik Idul Fitri 2024 sehingga pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mudik dan pulang pada tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Diketahui, kebijakan tersebut hanya berlaku di Tol Trans Jawa mulai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Keputusan tidak adanya rekayasa jalan aneh di sejumlah wilayah di Jakarta berlaku mulai 6 hingga 15 April 2024. Jadi, masyarakat akan mendapat hari libur aneh selama seminggu penuh.

Ganjil genap di Jakarta akan dihapus mulai 6 hingga 15 April 2024, tulis @TMCPoldaMetro.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas.

Ia mengatakan, sistem ganjil genap dengan ketentuan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional karena peraturannya ditetapkan melalui keputusan presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Presiden RI, ujarnya.

Sementara itu, melalui akun media sosial Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihaknya terus mengimbau masyarakat Jakarta untuk menaati peraturan lalu lintas saat berkendara.

“Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan utamakan keselamatan di jalan ya!”

Dilansir Liputan6, melalui Surat Perintah Bersama (SKB), penerapan ganjil genap Tol Trans Jawa telah diatur dan berlaku efektif mulai 5 hingga 16 April 2024. .

Aturan ini berlaku pada periode arus mudik 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Kemudian dilanjutkan dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang kembali pada 8 April pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan mulai pukul 24.00 WIB tanggal 9 April dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Aturan arus balik ganjil genap dimulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB pada 12 April dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta.

Kemudian pada 13 April pukul 08.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang menuju KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta. Sedangkan pada Minggu, 14 April hingga Selasa, 16 April mulai pukul 08:00 WIB dari Tol Semarang-Batang KM 414 hingga Tol Dalam Kota Jakarta KM 0.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *