matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKJ) Jakarta terus menerapkan aturan ganjil di sejumlah ruas jalan pada waktu tertentu bersama pemangku kepentingan terkait.
Hari ini, Rabu (19/6/2024), aturan ganjil Jakarta kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan pada waktu tertentu sesuai rencana.
Sebelumnya, pada Senin 17 Juni dan Selasa 18 Juni 2024, aturan ganjil tidak diberlakukan di Jakarta. Karena ada hari raya dan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Terdapat 26 lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jadwal pelaksanaan yang tidak merata yang terbagi dalam dua sesi yaitu pagi, siang, dan malam.
Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung mulai pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Nomor Ganjil.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi pihak terkait, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Keputusan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Selanjutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di semua titik ganjil mulai Juni 2022.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil di Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk ke wilayah ganjil Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Sarana pimpinan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia
9. Mobil dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri
10. Kendaraan bagi para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk tujuan tertentu atas kebijakan petugas kepolisian nasional, misalnya kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan dengan tabung oksigen
17. Kendaraan pengangkut barang angkutan logistik