matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi II menggelar rapat permusyawaratan dengan KPU DPR RI dan Bawaslu untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu. Dalam rapat tersebut disepakati tiga skema PKPU dan tiga skema Parbavaslu untuk Pilkada 2024.
“Komisi II DPR RI Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersama-sama menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU),” Ketua Komisi II DPR DPR Ahmed Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat. Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Berikut 3 PKPU yang dikenakan sanksi:
1. Rancangan Peraturan KPU yang berkaitan dengan perlengkapan pemungutan suara, perlengkapan lain pendukung dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Rancangan Peraturan KPU untuk Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Peraturan KPU tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
3 parameter berikut diterima:
1. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
2. Rancangan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati.
3. Rancangan Peraturan Bawaslu untuk pengawasan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penyusunan Daftar Pemilihan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Wartawan: Muhammad Genanthan Saputra
Sumber: Merdeka.com