Fri. Sep 20th, 2024

Dukcapil Jakarta Pusat Nonaktifkan 2.989 NIK Warga Meninggal

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat menonaktifkan 2.989 nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dari 4.139 warga yang meninggal dunia. Syamsul Bahri, Kepala Seksi Dukapil Jakarta Pusat, mengungkapkan, proses ini mengacu pada hasil pendataan pada 1 hingga 15 April 2024 dengan fokus pada data kematian warga dengan KTP aktif.

Untuk sisa 1.150 KTP, Dinas Dukcapil telah mengajukan permohonan penonaktifan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, ujarnya mengutip Antara, Selasa (23 April 2024).

Syamsul juga menyebutkan, Dukkapil Jakarta Pusat saat ini sedang melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 3.208 warga yang sudah tidak ada lagi, dan pendataan serta verifikasi ini akan terus dilakukan hingga 30 April 2024.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Administrasi Pusat Jakarta Danny Ramdani menjelaskan, tujuan penataan dan penertiban dokumen kependudukan berdasarkan tempat tinggal adalah untuk membentuk model pengelolaan kependudukan. Penataan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan data skala kabupaten dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan pemutakhiran data kependudukan agar menjadi data yang akurat dan terpercaya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek status NIKnya langsung di loket pelayanan jalan atau melalui situs resmi: https://jawara-dukcapil.Jakarta.go.id/. Layanan pengaduan juga tersedia bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan atau masih tersedia.

Sementara itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April tahun ini untuk menonaktifkan 92.493 NIK bagi warga Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81.119 NIK diperoleh dari warga yang meninggal dan sisanya sebanyak 11.374 NIK diperoleh dari warga RT yang sudah meninggal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan, penangguhan NIK bukanlah suatu kebetulan. Petugas Dukcapil Provinsi dan Kota DKI Jakarta akan memeriksa warga terlebih dahulu sebelum menonaktifkan NIK.​

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *