Sat. Sep 21st, 2024

Pancing Investasi Hulu Migas, Bagi Hasil Kontraktor di New Gross Split Tembus 95%

matthewgenovesesongstudies.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DKI Jakarta sedang menyiapkan model kontrak bagi hasil baru (gross sharing) atau GS baru untuk menarik minat investasi hulu migas.

Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, mengatakan kontrak GS baru ini akan menyederhanakan bagi hasil kontraktor yang sebelumnya 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.

Bertujuan untuk membuatnya lebih bisa diterapkan, menyederhanakan dan skala pembagian hasil lebih menarik bagi kontraktor.

“Di bawah GS yang baru, kontraktor dapat memperoleh pembagian sebesar 75-95 persen, sedangkan di bawah kontrak GS yang lama, untuk mendapatkan hak keekonomian, sebagian besar kontrak harus menyerahkan pembagian tambahan kepada pemerintah, yang merupakan ketidakpastian bagi kontraktor. jelas Ariana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Ia yakin skema distribusi bruto yang baru akan lebih menarik bagi migas nonkonvensional (MNK), di mana penyadap bisa mendapatkan pembagian langsung hingga 93-95 persen. Hal ini yang membuat Pertamina Hulu Rokan tertarik dengan aktivitas MNK Rokan.

Ketentuan mengenai pembagian tersebut diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan luasan pembagiannya juga telah disosialisasikan kepada badan usaha. “Saat ini sedang kami finalisasi dan akan disosialisasikan dalam waktu dekat,” tambah Ariana.

Pada prinsipnya, peraturan GS baru yang baru diterbitkan berlaku untuk kontrak baru di masa depan. Namun, kontrak divisi bruto yang ada dan belum mendapat persetujuan Rencana Pengembangan Pertama (POD-1) dapat berubah dalam GS baru. Untuk migas inkonvensional dapat mengajukan perubahan pada GS baru.

Peraturan GS yang baru ini juga memungkinkan adanya amandemen terhadap perjanjian distribusi bruto yang sudah ada yang memerlukan transisi ke sistem penggantian biaya.

“Selanjutnya, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani setelah peraturan GS baru diterbitkan dapat diubah oleh GS baru dan sebaliknya. Jadi memberikan keleluasaan ke depannya,” tambah Ariana.

 

Pada prinsipnya, kata dia, skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang mempunyai keyakinan tinggi terhadap efisiensi. Sebab dengan skema gross split, semakin efisien kontraktor maka akan semakin untung. Selain itu, pembelian barang dan jasa oleh kontraktor berdasarkan kontrak GS lebih independen.

“Bagi pemerintah, hal ini merupakan dukungan kebijakan untuk menciptakan pilihan dan fleksibilitas bagi kontraktor untuk berinvestasi di hulu migas sehingga lebih menarik,” kata Ariana.

Ariana menambahkan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas lebih menarik. Seperti diketahui, pembagian kontraktor kontrak migas baru (kontrak dengan skema cost reimbursement) bisa mencapai 45-50 persen.

“Dulu hanya 15-30 persen. Saat ini eksplorasi migas di Indonesia semakin menarik untuk mendorong dan mengoptimalkan produksi,” tutup Ariana.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *