matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKJ) terus melakukan pembatasan pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan peraturan yang paling tidak efektif di Jakarta hingga saat ini.
Termasuk saat ini, Rabu (25/4/2024), peraturan ilegal di Jakarta masih berlaku di beberapa ruas jalan.
Namun seperti yang telah kita ketahui, hukum kelalaian tidak berlaku sekalipun pada hari libur, termasuk hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan hari merah.
Total, ada 26 lokasi jalan besar di Jakarta yang dibatasi untuk kendaraan roda empat atau lebih. Proses pelaksanaan informalnya dibagi menjadi dua periode yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Yang pertama dimulai pada pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB, sedangkan yang kedua dimulai pada pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB.
Perluasan wilayah ganjil genap di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor. 88 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 155 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil.
Langkah tersebut juga sejalan dengan pedoman pihak terkait, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 No. 26, hingga Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) Tahun 2022 No. 46 dan Peraturan Presiden (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini, didukung dengan pemberlakuan sanksi tilang di seluruh kawasan tanpa kekerasan, mulai Juni 2022.
Berikut 26 lokasi lintasan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jelan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Sisi Timur Jalan Salemba Raya mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada pengecualian untuk kendaraan yang memungkinkan Anda memasuki wilayah paling tidak ramah di Jakarta sekalipun.
1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Mobil pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Mobil yang dibuat dengan mobil listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan yang membawa barang khusus minyak dan gas bumi
8. Kendaraan para pimpinan organisasi tertinggi negara Republik Indonesia
9. Mobil dinas berplat nomor merah TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan perwakilan organisasi asing dan internasional yang menjadi tamu kota
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Mobil untuk keperluan tertentu sesuai anjuran Kepolisian Negara, misalnya mobil pembawa uang
13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kampanye vaksinasi Covid-19
16. Sebuah kapal yang membawa tabung oksigen
17. Pengangkutan logistik produksi