Fri. Sep 20th, 2024

Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK

matthewgenovesesongstudies.com, Medan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau suap dalam seleksi pejabat pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) guru tahun 2023.

Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada 26 Maret 2024.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akhir Maret ya 26 Maret 2024,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi, Senin, 10 Juni 2024.

Hadi mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, ditahan atau tidaknya Erwin Efendi Lubis merupakan domain penyidik ​​kepolisian.

“Penyidik ​​punya kewenangan itu. Kalau penahanan, tentu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Saat ditanya apa peran Erwin Efendi Lubis dalam kasus PPPK, Hadi menegaskan hal itu bisa diketahui dalam proses hukum selanjutnya, baik di kejaksaan maupun di pengadilan negeri.

“Nanti kalau proses ini terus berjalan, kita cari tahu. Dari penuntutan atau nanti di persidangan. Kita tunggu saja,” kata Hadi.

 

Hadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa penyelidikan, mulai dari tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Erwin Efendi Lubis yang juga Ketua DPC Gerindra Mandailing Natal.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus dugaan pemerasan atau suap guru PPPK di Kabupaten Madina yang terjadi pada tahun 2023.

“Polisi terus bekerja. Tentu dalam proses kerjanya harus membuktikan fakta, tidak boleh asal-asalan atau asal-asalan. Semua ada tahapannya, ada proses dan mekanisme yang harus dilakukan penyidik,” jelas Hadi.

Sebelum Erwin Efendi Lubis, tersangka kasus ini sudah ada 6 orang. Total ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan dan proses hukum masih dilakukan Polda Sumut.

Mantan tersangka adalah Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, AHN selaku Kepala BKD Mandailing Natal, HS, Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal dan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal.

Kemudian SD sebagai bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, ISB sebagai Kasubbag Umum Mandailing Natal, dan DM sebagai Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka berinisial SD tidak ditangkap karena sakit. Sedangkan sisanya ditangkap.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ya. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Sebelumnya, penyidik ​​Subdit Tipikor Polda Sumut juga memeriksa Bupati Mandailing Natal Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mandailing Natal Alamulhaq Daulay.

“Mereka berstatus saksi,” kata Hadi.

Penyidik ​​Tipikor Sumut melakukan operasi penangkapan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafrianto Siregar pada Rabu 3 Januari 2024.

Dollar Hafrianto Siregar diduga memungut uang dari guru peserta PPPK di Kabupaten Mandailing Natal saat seleksi PPPK 2023. Polisi membawa Dollar ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *