Sat. Sep 21st, 2024

Dissenting Opinion, Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi satu dari tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.

Saldi berpendapat berbeda, sebaiknya dukungan Presiden terhadap salah satu dari dua calon dilakukan dalam kapasitas pribadinya dan bukan sebagai penggerak pemerintahan negara.

Menurut Saldi, Presiden bisa saja mengklaim percepatan (banos) program tersebut dilakukan untuk menyelesaikan program negara, namun program tersebut bisa dikamuflase untuk mendukung salah satu calon.

Namun program yang diusulkan tersebut dapat dijadikan sebagai kamuflase dan alat untuk mendukung pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, kata Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). / 2024).

Sebab, Saldi menilai penyaluran bansos diperlukan untuk meningkatkan suara elektoral.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, maka penyaluran bansos atau gelar lainnya untuk pemilu sama sekali tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.

Saldi mengingatkan, penggunaan APBN pada pemilu perlu ditunggu agar tidak terjadi kejadian serupa pada Pilkada serentak 2024.

“Tugas saya adalah menghimbau masyarakat untuk melakukan peringatan dini dan mencegah kejadian seperti ini terulang kembali pada setiap pemilu,” kata Saldi.

“Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh pejabat negara atau kepala daerah untuk memenangkan pemilihan salah satu calon pilihannya dapat dijadikan celah hukum dan dapat dijadikan contoh dalam strategi pemilu,” ujarnya.

Saldi menegaskan dalil 01 soal penyalahgunaan bansos mempunyai dasar yang sah.

“Semua calon pesaing pada Pilkada November 2024, mohon tidak dilakukan. “Oleh karena itu, saya berpendapat dalil pemohon mengenai politisasi bansos adalah sahih,” tutupnya.

Mahkamah Konstitusi (CJC) menyatakan telah menolak permohonan dalam Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) atau Pengadilan Perselisihan Pemilihan Presiden 2024.

“Selanjutnya kami menolak sama sekali pemberhentian para Terdakwa dan Pihak Terkait. Dalam pokoknya kasasi kami menolak seluruh permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo terkait gugatan Ani-Chak Imin yang terdaftar dalam UUD nomor 1/ PHPU.PRES-XXII/2024 saat membacakan langsung putusan tersebut. Gedung Pengadilan di Jakarta, Senin (22 April 2024).

Menurut kubu AMIN, Mahkamah Konstitusi tidak membuktikan presiden ikut serta dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.

“Sebenarnya perubahan syarat pasangan calon yang dilakukan pada putusan terdakwa KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” dia berkata. – kata Arif Hidayat, hakim Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, bukti pemohon mengenai campur tangan Jokowi tidak terbukti dan tidak ada dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon 02 tersebut.

Dalil-dalil pemohon mengenai keterlibatan Presiden dalam perubahan syarat paslon, serta ketidakberpihakan beliau dalam memeriksa dan mengidentifikasi paslon yang menguntungkan paslon ke-2, sehingga menjadi dasar permohonan pemohon. menjelaskan, untuk mengecualikan masing-masing partai untuk ikut serta dalam pemilihan umum, “UU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 tidak dapat dipertahankan.”

MKMC juga menegaskan, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan keabsahan putusan MK. Dalam konteks sengketa pemilu, persoalan yang dapat dipostulatkan bukanlah keabsahan atau konstitusionalitas syarat-syarat tersebut, melainkan penegakan syarat-syarat tersebut oleh pasangan calon peserta pemilu.

Oleh karena itu, menurut putusan pengadilan, Gibran Rakabuming Raka tidak ada kendala dalam memenuhi syarat tersebut sebagai calon wakil presiden dari masing-masing partai, dan hasil pemeriksaan dan identifikasi pasangan calon yang dilakukan tergugat memenuhi syarat tersebut. ketentuan tersebut, dan Mahkamah menyatakan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak memiliki bukti yang meyakinkan bahwa ada keterlibatan Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilunya, jelasnya.

Hakim Konstitusi saat itu Daniel Yussmik P. Foeh mengatakan pihaknya menilai pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai salah satu latar belakang politik dalam pertarungan Pilpres 2024.

Namun dari dalil dan bukti yang diajukan pemohon (Anies-Muhaimin), pengadilan tidak menemukan penjelasan atau bukti adanya hubungan langsung antara pembahasan perpanjangan masa jabatan karena alasan tersebut dengan hasil dan/ atau kualitas penghitungan suara.

Menurut dia, dalil penggugat rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode diselesaikan dengan membantu Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024, dalam hal ini calon wakil presiden dari paslon 02.

“Menurut putusan pengadilan, posisinya untuk menggantikan Presiden saat ini tidak dapat dikonfirmasi oleh pemohon.” Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan, dalil pemohon bahwa akan ada presiden perempuan pada pemilu 2024, pemohon tidak menjelaskan pengertian dan pengaruh perempuan serta apa bukti adanya tindakan serupa di kalangan perempuan, kata Daniel.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *