Tue. Sep 24th, 2024

DKPP Nilai Hasyim Asy’ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Hasyim Asy’ari sengaja mengubah peraturan KPU (PKPU) tentang aturan pernikahan dalam pemilu. . penyelenggara.

Hal itu diungkapkan DKPP saat membacakan keputusan pemecatan Hasyim sebagai Ketua dan Anggota KPU RI pada Rabu (7/3) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap CAT, petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) asal Belanda. . 

PKPU dimaksud ada pada poin nomor 5 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU. Dalam revisi aturan tersebut, terdapat pengecualian berupa pembatasan perkawinan, perkawinan siri, dan hidup bersama dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Aturan ini sebelumnya telah dituangkan dalam Pasal 90 ayat. (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 jo Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan yang diubah tersebut, larangan tersebut hanya berlaku pada hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lain.

“Terbukti terdakwa (Hasyim) sejak awal fokus pada pelapor dan secara sistematis memberikan perhatian khusus kepada pelapor (CAT). Terdakwa berusaha menjalin hubungan kerja, namun di sisi lain ia merambah kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata Anggota DKPP J Kristiadi, Kamis (7 April 2024).

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut J Kristiadi, DKPP menyimpulkan Hasyim tidak menjaga integritasnya sebagai Ketua KPU. Hasyim pun diduga memberikan perhatian khusus kepada penggugat sejak awal pertemuan.

“Termohon mengundang pelapor ke acara KPÚ, dimana pelapor sebagai anggota PPLN tidak mempunyai kepentingan langsung dengan acara tersebut. Tergugat menyisihkan waktu khusus dari jam kerjanya dan menemui pelapor di kafe Habitat, yang letaknya di bawah apartemen di Terad (lihat Bukti P-5),” kata J Kristiadi.

Tak hanya itu, J Kristiadi mengungkapkan, dalam keputusan DKPP, akses khusus Hasyim terhadap CAT dilakukan dengan memesan kamar hotel dan tiket pesawat untuk perjalanan dinas ke Singapura (lihat Bukti P-4a).

“Terdakwa juga terang-terangan mendekati dan menggoda masyarakat dengan melakukan selfie sambil merekam acara ‘Tonight Show’ sambil mengucapkan salam,” kata J Kristiadi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi banding tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) atas dugaan maksiat.

Penjatuhan hukuman banding tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota KPU RI, sambil membacakan putusan ini, kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam rapat. keputusan Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (7/3/2024), dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengajukan pengaduan umum kepada penggugat dan meminta Presiden RI Joko Widodo mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Presiden Republik Indonesia harus melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah membacakan keputusan tersebut, ujarnya.

Terakhir, DKPP Indonesia meminta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawal pelaksanaan keputusan tersebut.

Sidang soal keputusan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim mengikuti uji coba secara online melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Saya nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka acara.

Komisi II DPR menilai tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila sebagai perbuatan yang memalukan.

“Sungguh memilukan dan memalukan,” kata Anggota Komisi II Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Guspardi mengatakan, ke depan KPU harus mengembalikan nama baiknya. “Bagaimana para komisioner KPÚ di pusat daerah dan kabupaten kota dapat mengembalikan nama baiknya ke depan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Guspardi, pemecatan Hasyim tidak akan mempengaruhi persiapan pilkada. “Sudah pasti dan saya yakin, pemberhentian mereka masing-masing dari jabatan ketua dan anggota, Insya Allah tidak akan mempengaruhi kinerja, karena KPU adalah lembaga kolektif, jadi tidak bersifat perintah. ” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan pergantian Ketua KPU bisa segera dilakukan tanpa perlu dibentuk panitia baru.

“Suksesinya diatur undang-undang, jadi tidak terlalu sulit. Ada lagi nomor urutnya. Saya lupa namanya. Yang lima sudah terpilih,” kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Menurut Yanuar, penggantian Hasyim sebagai Ketua KPU akan berdasarkan nomor urut panel sebelumnya, sehingga tidak ada seleksi ulang.

“Ya, ini otomatis nomor seri lainnya.” Jadi tidak ada lagi panitia yang dibentuk. Penyusunan tim seleksi. Tidak lagi. Ikuti saja nomor serinya. “Saya hanya lupa siapa yang berikutnya,” katanya.

Menurut Hasyim, meski belum dilakukan seleksi ulang, namun pembahasan masih berlangsung di Komisi II.

Proses konfirmasinya juga tetap di Komisi 2. Nanti hal serupa akan kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti kita diskusikan dengan Komisi 2 untuk terus menindaklanjuti hasil keputusan tersebut, ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II akan membahas dan memanggil DKPP dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan atas keputusan tersebut.

“Iya tentunya nanti kami juga akan memanggil DKPP untuk mendalami permasalahan ini, kami ingin mendengar secara formal dari DKPP dan kami juga ingin mendengar pandangan Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *