Sat. Sep 21st, 2024

Proyek Smelter Anak Usaha Amman Mineral Masuk Tahap Komisioning

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) melaporkan proyek peleburan tembaga anak usahanya, PT Amman Mineral Industri (AMIN) telah memasuki tahap start-up. Proyek smelter ini berlokasi di Kawasan West Kissing (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rachmat Makkasau, Kepala Amman Mineral Industries, mengatakan dimulainya proyek tersebut menegaskan bahwa proyek mesin pengolah tembaga AMMAN berjalan sesuai rencana.

Hal itu diungkapkan Rachmati dalam keterangan tertulis yang dikeluarkannya, Minggu (2/6/2024) yang mengatakan, “Seluruh peralatan yang menjadi bagian penting dalam pengoperasian perangkat telah terpasang.”

“Demikian pula, kami juga telah menyediakan berbagai infrastruktur pendukung termasuk air separator yang penting dalam menjamin kesinambungan pasokan oksigen dan gas ke area utama peleburan tanpa adanya gangguan,” ujarnya. 

Selain itu, AMIN telah berhasil menyelesaikan commissioning sistem pasokan air dan desalinasi (DDW) baru yang menggunakan teknologi membran reverse osmosis air laut untuk memenuhi kebutuhan air. Proses yang kompleks juga telah dimulai untuk seluruh fasilitas di kompleks smelter.

Berbagai upaya dilakukan tim AMIN dan kontraktor asal China (China Nonferrous Metals Industry Foreign Engineering and Construction Company, Ltd (NFC) dan PT Metal Industry Development (PT PIL)) untuk mempercepat pembangunan perangkat tersebut.

Menurut data NFC, proyek smelter AMMAN akan menjadi smelter dual-flash yang dibangun paling cepat di dunia di luar Tiongkok. Verifikasi independen terhadap laporan kemajuan fisik smelter menunjukkan kemajuan konstruksi mencapai 92,301% pada 30 April 2024.

Survei kemajuan penambangan akan dilakukan pada bulan Juni hingga akhir Mei 2024.

Rencananya, menarik tembaga untuk mulai masuk ke smelter guna memproduksi katoda tembaga batch pertama pada paruh kedua tahun 2024. Sementara itu, sebagian besar anggota tim akan bekerja di departemen operasi peleburan setelah pembangunan bengkel tersebut selesai. Program pelatihan berbagai industri pengolahan tembaga di China pada kuartal terakhir tahun 2023.

Sebelumnya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang merupakan anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyetorkan hasil keuntungan tanah ke Pemerintah Kota di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 437 miliar. 

PT Amman Mineral Nusa Tenggara merupakan pemegang izin usaha pertambangan khusus kegiatan produksi (IUPK-OP) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

 Direktur Utama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rachmat Makkasau menyatakan, uang yang dibayarkan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU 129 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bijih dan Bijih dan Batubara.

“Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban membayar enam persen keuntungan pertambangan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

 Menurut dia, penyelesaian pembayaran ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut dia, keuntungan Amman dari aktivitas pertambangan tidak berbeda dengan dukungan pemerintah, dari pusat hingga daerah.

Oleh karena itu, kami berharap dapat terus mendukung pengelolaan usaha dan kegiatan perusahaan dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di bidang pertambangan, ”ujarnya.

Dia mengatakan, dividen yang didapat perseroan lebih besar dibandingkan royalti yang dibayarkan secara rutin.

Pekan lalu, Aman terungkap mendapat penghargaan dari Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai pembayar pajak tertinggi.

Selain itu, kata dia, perseroan juga mendapat penghargaan sebagai lembaga terbaik dalam mendukung penerimaan pajak. Penghargaan ini diterima sebagai pengakuan atas kepatuhan dan pelaporan perpajakan, serta kepatuhan perpajakan pada tahun pajak 2023. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *