Fri. Sep 20th, 2024

Iluni FHUI Kecam DPR Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ikatan Alumni Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menentang keras perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. . .

Telah ditunjukkan dengan jelas kepada masyarakat bahwa amandemen ini merupakan tindakan yang menumbangkan demokrasi.

Lapin Mudiarjo, Ketua Umum FHUI Irun, mengatakan DPR RI dan pemerintah sedang melakukan pertunjukan akrobatik dalam proses perubahan UU Pilkada. Sebab, bisa disepakati secara sukarela dalam waktu beberapa jam setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, ujarnya.

“Sungguh fenomena nyata bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah merusak sistem hukum negara,” kata Lapin dalam keterangan tertulis, Kamis (22 Agustus 2024).

Lapin menjelaskan, dalam putusannya MK mengabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait kriteria pengangkatan pemimpin daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat-syarat suara sah yang harus dipenuhi oleh suatu partai politik atau gabungan partai politik, berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah. Tujuan keputusan ini adalah untuk memperjelas kriteria suara sah dalam proses pengangkatan pengurus daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa syarat ambang batas perolehan suara sah suatu partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh lebih tinggi dari syarat ambang batas perolehan suara sah bagi calon perseorangan.

Oleh karena itu, menurut MK, tingginya persyaratan bagi partai politik bisa dianggap tidak masuk akal dan tidak adil, mengingat rendahnya persyaratan bagi calon perseorangan.

)

Sayangnya, alih-alih mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, DPR dan pemerintah baru-baru ini membahas perubahan UU Pilkada untuk mengesampingkan isi putusan MK.

“Praktik ini merupakan ancaman serius terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum Indonesia. Tindakan DPR dan pemerintah yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah inkonstitusional,” kata Rapan.

Pak Lappin mengatakan, tindakan DPR itu dibenarkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia (NRI BARU 1945) yang akan merugikan ketertiban umum. Kalimat yang tidak berarti.

“Pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini jelas mencerminkan buruknya situasi hukum di Indonesia. Tentu saja akan membawa konsekuensi yang sangat luas,” ujarnya.

Lapin mengatakan negara-negara dengan supremasi hukum yang buruk pasti akan menerima stigma negatif global. Ia mengatakan Indonesia bisa saja kehilangan citra baiknya di mata dunia internasional dan negara lain bisa jadi enggan bekerja sama di berbagai bidang.

Termasuk juga sektor-sektor ekonomi yang diperlukan untuk membiayai berbagai mega proyek yang dilaksanakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kata Lapan.

)

Selain itu, dampak lain dari lemahnya supremasi hukum juga dirasakan di berbagai tingkatan, lanjut Lapin. Ia melanjutkan, hal ini karena ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dapat menyebabkan disintegrasi sosial, meningkatnya kejahatan, dan keresahan sosial.

Tak hanya itu, kata Lapin, penipuan yang terus terjadi bisa memicu protes dan kerusuhan yang meluas. Hal tersebut tentu dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas negara.

Artinya, terlalu besar risiko dalam proses pelemahan demokrasi ini. Hanya melanggengkan kepentingan segelintir elit politik di negeri ini, jelas Lapin.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Irny FHUI mengumumkan beberapa faktor yang perlu diperhatikan pemerintah, yaitu:

1. Meminta DPR dan pemerintah selaku perumus RUU Perubahan Undang-Undang Pilkada agar mengutamakan isi dan norma putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2; 60/PUU-XXII/2024.

2. Kami meminta kepada DPR dan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan UU Pirkada yang akan dilakukan secara asal-asalan menjelang Pirkada 2024 untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

3. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses perubahan undang-undang pemilukada agar sejalan dengan norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2. 60/PUU-XXII/2024, mengedepankan prinsip ketertiban umum dan kesusilaan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *