Fri. Sep 20th, 2024

Membawa Ponsel dengan Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sebagian orang lebih memilih menginstal aplikasi Al-Quran di smartphone miliknya karena lebih nyaman dan mudah dibawa.

Karena mudah dibawa kemana-mana, tak jarang orang masuk ke berbagai tempat, termasuk kamar mandi, tanpa melupakan ponselnya. Lantas, bolehkah membawa ponsel yang dilengkapi aplikasi Al-Quran ke toilet?

Menurut para ulama, Al-Qur’an adalah kalam Tuhan Yang Maha Esa, merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan secara mutawatir, dan membacanya adalah ibadah.

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa kaidah dalam pelestarian dan pelestarian Al-Qur’an. Diantaranya, umat Islam harus bersih dari hadat atau najis saat membaca Al-Qur’an. Kemudian Al-Qur’an harus ditempatkan di tempat yang cocok sebagai tasbih.

Bahkan, para ustadz di pesantren selalu mengingatkan kita untuk selalu mengutamakan Al-Quran dibandingkan kitab atau yang lainnya.

Itu sebabnya para pendeta melarang membawa Alquran ke toilet. Hal ini ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj:

کلا الْاثراعیّ: والٗmutazhڬhu taḥ̀rimu ấOR ( ahu wajaky wajaky)

Masukan:

Imam Adzra’i berkata: Pendapat yang benar adalah haram membawa mushaf dan sejenisnya ke toilet dalam keadaan darurat. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk rosario dan pemuliaan mushaf” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Marifah, 1997] Juz I, hal. 76) di website Kementerian Agama (Kemenag) , Senin (15/7/2024).

Pada titik ini, perlu diperjelas pernyataan yang diberikan dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang keterbatasan Mushaf.

Menurutnya, mushaf mengacu pada benda-benda seperti kertas, kain, plastik, papan, tongkat, dinding, dan lain-lain, yang berisi beberapa tulisan Al-Qur’an, yang digunakan untuk belajar (akhirnya Syekh Nawawi Al-Bantani). Zain fi Irsyâdil Mubtadi’yn, [Beirut: Darul Politik al-Ilmiyah, 2022] hal.

Lantas, apakah aplikasi “Al-Quran” di ponsel termasuk dalam kategori “Mushaf”?

Sampai di sini para ulama zaman kita menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana tertuang dalam fatwa-fatwa modern yang dikumpulkan pada halaman 53 kitab “Mauqi’ul Islam” “Tanya Jawab”:

H إده الو اللاطي اللتو ا l q rylk ب الا l zḥ ar t a ال lt الllllll ا ul l اللllllll ا ul l اللllllll ا w b b) b ba al l الllllll ا ul l kabb ا b ال l الllllll ا ul الllllll ا ul l الllllllll ا ul l kaq burb ا b b) اك siqabb ẗ اكب ẗ ga al siqibb ẗ ga الكب ẗ ga ال siqabb ẗ ẗ ẗ) Lā ا ا ا ي ؖ ؐذ ứ ứ ts t ấ ts t ẖ tas ẗ, ặ tấtmal

Artinya:

“Handphone atau telepon pintar, baik yang berbentuk Alquran maupun yang berbentuk audio, tidak termasuk mushaf. Oleh karena itu, boleh menyimpannya dalam hadis, dan boleh juga membawanya ke toilet. .”

“Hal ini dikarenakan tulisan Al-Qur’an yang ditampilkan pada handphone atau smartphone tidak seperti tulisan pada mushaf, tulisan tersebut merupakan getaran listrik atau pancaran cahaya yang dapat muncul dan hilang serta bukan merupakan huruf tetap.” Selain itu, ponsel atau telepon pintar juga memiliki banyak program atau informasi selain Al-Qur’an.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan membawa telepon genggam yang dilengkapi aplikasi Al-Quran.

“Tetapi kita tetap harus menghormati Al-Qur’an. “Jadi usahakan untuk tidak membuka aplikasi Al-Quran saat membawa ponsel ke kamar mandi.”

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *