Fri. Sep 20th, 2024

Polres Jakbar Tangkap 29 Orang Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp200 Miliar

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap 29 tersangka kasus perjudian online. Data dikumpulkan bulan lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi mengatakan, sejak 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, terdeteksi lebih dari 23 kasus perjudian online.

“Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 29 orang,” kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/6/2024).

Syahduddi mengatakan, 29 orang yang ditangkap itu terlibat kegiatan berbeda. Beberapa di antaranya adalah seniman dan telemarketer.

“17 orang merupakan pemain judi online dan 12 orang merupakan pedagang keliling,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polres Jakbar mengetahui bahwa mereka merupakan kelompok internasional jaringan Kamboja. Syahduddi mengatakan, omzet kelompok judi online sudah mencapai ratusan miliar.

Total omzet dalam 3 bulan terakhir kurang lebih Rp 200 miliar, ujarnya.

Syahduddi meyakinkan akan terus memerangi perjudian online sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri tidak segan-segan memberantas perjudian online, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek kawasan perumahan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Situs tersebut diklaim telah menjelma menjadi pusat perjudian online. 7 penjahat ditangkap dalam insiden ini.

Total ada 7 orang yang berhasil kami tangkap, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini diketahui polisi setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut tempat tersebut dijadikan tempat tinggal ilegal sebagai situs perjudian online.

Anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung disiagakan menggerebek kediaman dimaksud pada Kamis, 4 Juli 2024.

Benar dari hasil pemeriksaan, ada bisnis perjudian online yang dilakukan oleh enam orang tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan inisial (21).

 

Andri mengatakan kelompoknya akan memperluas ke kelompok lain. Setelah itu, seseorang bernama MHP (41) yang diduga pemilik rekening berisi uang hasil kejahatan perjudian online juga ditangkap.

“MHP adalah pemilik rekening tempat menyimpan hasil kejahatan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti seperti komputer dan telepon seluler yang digunakan para pembunuh.

Kapolres Jakarta Barat mengatakan, “Barang bukti dan tersangka sudah kami sita. Barang bukti yang disita antara lain 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 unit mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor.”

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *