Fri. Sep 20th, 2024

Balajar dari Negara Lain, Kemasan Polos Malah Picu Peredaran Rokok Ilegal

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Badan Pengurus Nasional Persatuan Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menerbitkan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Tahun 2024 Peraturan Pemerintah No. Turunan dari 28 ditolak keras sebagai kontrol. Sebab, banyak kejanggalan atau inkonsistensi antar pasal.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuzi mengatakan hampir seluruh pelaku usaha industri tembakau menolak keras ketentuan RPMK tentang penerapan kemasan tunggal/kemasan polos. Padahal, kata Agus Parmuzi, ketentuan kemasan tunggal/kemasan polos semula tidak diatur dalam PP 28/2024.

“Beberapa negara yang menerapkan kemasan seragam/kemasan polos terbukti tidak menurunkan jumlah perokok aktif secara drastis. Yang terjadi justru peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Konsekuensi lainnya adalah pendapatan negara dari cukai turun dan ini telah menimbulkan kemiskinan baru,” tegas Agus Permuzi, Rabu (9 November 2024).

DPN APTI mencatat terdapat kejanggalan dalam RPMK yakni jangka waktu penerapan ketentuan standarisasi kemasan tidak sesuai dengan perintah PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 PP 28/2024 menyatakan bahwa badan usaha wajib menaati ketentuan penambahan peringatan kesehatan dalam jangka waktu 2 tahun sejak PP tersebut diundangkan, yakni Juli 2026.

Namun ketentuan dalam RPMK tersebut tidak sesuai dengan perintah PP 28/2024 yang mengatur bahwa badan usaha wajib menaati aturan terkait desain dan penulisan serta sertifikasi kemasan, termasuk peringatan kesehatan, dalam jangka waktu 1 Tahun terbitnya PP 28/2024 yakni Juli 2025,” jelasnya.

Di sisi lain, peraturan terhadap semua jenis produk tembakau dan rokok elektronik (RE) kecuali rokok elektronik padat ditengarai bersifat diskriminatif. Karena akan menguntungkan beberapa pihak.

“Ada perbedaan antara Pasal 3 dan Pasal 7. Ada rasa mempercayakan pihak tertentu untuk mengatur dan tidak mengatur rokok elektronik padat yang mengimpor produk padat,” ujarnya.

 

Pasal 3 ayat (1) RPMK menyebutkan ruang lingkup peraturan Menteri Kesehatan ini meliputi sertifikasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 3 ayat (3) meliputi rokok elektronik: (i) sistem terbuka atau cairan pengisi nikotin; (ii) sistem tertutup atau kartrid sekali pakai; dan (iii) padat.

Namun sebagian besar peraturan terkait sertifikasi kemasan pada Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur tentang pengemasan rokok elektronik dengan sistem terbuka atau isi ulang, dan Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang pengemasan dengan sistem tertutup (kartrid).

 

 

Biasanya, pita cukai tidak boleh memuat peringatan kesehatan. Pasal 9 RPMK mengatur bahwa peringatan kesehatan tidak boleh dicantumkan pada apapun termasuk pita cukai rokok dan harus dapat terbaca dengan jelas. Menurut Agus Permuzi, jika aturan tersebut diterapkan, maka posisi penempelan pita cukai pada rokok mesin yang ada saat ini harus diubah agar sesuai dengan aturan RPMK.

Hal ini semakin memberatkan industri kretek, karena perolehan mesin baru untuk membubuhkan pita cukai memerlukan investasi tambahan, mengingat ukuran alat pita cukai rokok yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk dipasang. peringatan kesehatan. ,” tegas Agus Parmuzi.

Saat ini, DPN APTI menolak keras PP 28/2024 dan RPMK yang dinilai inkonstitusional, diskriminatif, inkonstitusional sehingga berdampak ganda terhadap kelangsungan industri kretek nasional di Tanah Air.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *