Fri. Sep 20th, 2024

KPU dan Bawaslu Kota Cimahi Pastikan Penyandang Disabilitas Tak Terintervensi saat Pilkada 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan orang lain dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mereka tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, meskipun memerlukan perlakuan dan syarat khusus.

Meski tim sukses sudah mulai mengkajinya sejak pemilu lalu, namun keberadaan kelompok disabilitas dinilai masih samar-samar.

Akibatnya, masyarakat berkebutuhan khusus masih menjadi kelompok rentan di setiap perhelatan Partai Demokrat. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa mereka tidak terpinggirkan dalam proses pemilu.

Salah satunya dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada tiga poin utama terkait undang-undang ini, yakni perjuangan pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi berupaya untuk mendistribusikan pemilih secara merata, terlepas dari apakah mereka menyandang disabilitas atau tidak. Berbagai upaya dilakukan untuk menyadarkan penyandang disabilitas akan pentingnya Pilkada.

Sosialisasi ini akan menyasar organisasi disabilitas untuk memudahkan Bawaslo menyampaikan pesannya kepada masyarakat berkebutuhan khusus. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pelatihan (CORDiv) Bawaslu Kota Simahi, Ahmed Hidayat mengatakan, diperlukan komunikasi khusus agar mereka memahami apa yang dikomunikasikan.

Menurutnya, penyandang disabilitas lebih mudah berkomunikasi dengan orang yang sudah mereka percaya dibandingkan dengan orang baru. Oleh karena itu, mengundang organisasi difabel ke kota Simahi merupakan langkah yang tepat.

“Paling tidak kita lakukan edukasi secara perlahan kepada organisasi-organisasi yang ada di Simahi agar kita semua paham bahwa pemilu itu penting dan pemilu untuk semua kalangan,” ujarnya saat ditemui, Jumat, 6 September 2024.

Berdasarkan data yang dimilikinya, pada tahun 2022 hingga 2023 terdapat 886 penyandang disabilitas yang berhak memilih. Mengutip angka tersebut, dia mengatakan jika mereka mendapat campur tangan pihak luar saat menggunakan hak pilihnya, maka akan mencoreng pesta demokrasi.

Pihaknya juga mendorong pencantuman kelompok disabilitas dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar mereka bisa memilih. Tak hanya itu, Ahmed mengatakan pihaknya ingin penyandang disabilitas turut serta mengamankan pemilukada serentak.

“Pemantauan selama proses DPS hari kemarin minim. Kami memberikan perhatian khusus kepada teman-teman difabel yang masuk dalam daftar pemilih tetap setidaknya lebih awal,” ujarnya.

Harapan kami bukan hanya mereka yang keluar untuk memilih, tapi juga bisa mencalonkan diri untuk jabatan lain, ujarnya.

 Tonton video pilihan ini:

Sementara bagi Penyandang Gangguan Jiwa (ODGJ), dia mengakui tidak semuanya mempunyai hak pilih. Jika memenuhi syarat untuk ODGJ maka diperlukan surat keterangan dari rumah sakit jiwa (RSJ).

Ahmed mengatakan, “Mungkin pemahamannya, ODGJ tidak mempunyai hak pilih, kecuali ODGJ yang oleh RSJ dianggap memenuhi syarat untuk menjadi ODGJ, sehingga perlu juga surat dan komitmen khusus.”

Mereka pun berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Palakkada dapat membuktikan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah disabilitas.

Selain itu, UC Sundancia, Kepala Bidang Teknis Pelaksanaan PU (Kadiyo) Kota Semahi, mengatakan pihaknya melakukan pendataan penyandang disabilitas pada tahap pencocokan dan penelitian (Kokult). Namun pihaknya sedang mengkaji jumlah DPS di kota Simahi.

“Nanti karena itu PPS akan mengetahui berapa jumlah disabilitas yang ada di kecamatan itu. Jadi kita buat datanya dan masukkan ke Data dan Informasi (Dayton),” kata UC.

KPU juga telah mengembangkan surat suara bagi penyandang kebutuhan khusus yang biasa dikenal dengan surat suara Braille. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan menghindari campur tangan pihak luar.

“Nanti mungkin ada disabilitas, kalau surat suaranya biasa saja, hanya ada lembaran khusus bagi penyandang disabilitas namanya Braille, untuk penyandang tunanetra. Nanti ada templatnya, templat untuk penyandang disabilitas,” jelasnya.

Selain itu, penyandang disabilitas yang mempunyai hak pilih dapat datang bersama seseorang yang disebut pendamping untuk memudahkan proses pemungutan suara. Namun, pekerjaan mitra tidak bisa lebih dari sekedar penyampaian.

Orang yang mendistribusikannya tidak dapat menyebutkannya. Diperlukan untuk menyerahkan formulir pernyataan dengan stempel tanda tangan dan persetujuan dari penyandang disabilitas. Hal ini untuk menghindari campur tangan ketika penyandang disabilitas memilih.

Oleh karena itu, pendamping tidak bisa selanjutnya memberikan instruksi atau informasi kepada pemilih di TPS. Surat itu harus disahkan oleh penyandang disabilitas, katanya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *