Fri. Sep 20th, 2024

Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Pengadilan Negeri Surabaya (PN) mengeluarkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras pencabutan kasus tersebut. Ia pun menyebut keputusan hakim itu memalukan.

“Saya mengkritisi keras pemberian amnesti ini, apalagi sebagai Ketua Komisi III Hukum dan HAM, saya sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Ini merugikan berjalannya hukum di negara kita,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024). ).

Politisi NasDem itu mengatakan, ada bukti dan catatan jelas mengenai kasus ini, dan korban memang meninggal dunia.

“Benarkah pelakunya bebas? Lucu saja, jauh dari tuntutan jaksa,” jelasnya.

Sahroni pun mengajukan banding atas kasus tersebut. Ia juga meminta agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut, karena diduga ada kekeliruan atau kekeliruan dalam prosesnya.

Oleh karena itu, saya meminta Komisi Hakim memeriksa seluruh hakim yang mengadili perkara ini, karena hakim jelas-jelas menunjukkan kesalahan hukum kepada masyarakat, ujarnya.

Sebab menurut Sahroni, hukuman terhadap pelaku akan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kepercayaan masyarakat terhadap implementasi undang-undang tersebut terancam. Jangan sampai hukum memilih mereka seperti ini, karena perilaku anak mereka berbeda. Menjijikkan dan memalukan,” tutupnya.

Pengadilan Negeri Surabaya (PN) telah mengeluarkan putusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penyiksaan yang menewaskan Dekan Sera Afrianti.

Hal ini sejalan dengan putusan yang dibacakan Ketua Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah mengatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga merupakan anak politikus PKB dianggap secara melawan hukum dan meyakinkan telah membunuh atau menganiaya korban hingga mengakibatkan kematiannya.

Selain itu, upaya tersebut diyakini juga dilakukan oleh para terdakwa di masa-masa sulit. Hal itu dibuktikan dengan upaya tersangka membawa almarhum ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memuaskan seperti pada pasal 338 KUHP urutan pertama atau pasal 351 ayat (3) KUHP kedua atau pasal dan pasal ketiga 359 KUHP. 351 (1) KUHP, bebas dari segala dakwaan JPU,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

 

Hakim Erintuah menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) harus segera mengeluarkan terdakwa dari penjara, begitu hukuman dibacakan.

Terdakwa diperintahkan segera dibebaskan setelah membacakan putusan ini,” ujarnya.

Mendengar pembebasan tersebut, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Dia mengatakan keputusan hakim dinilai adil.

“Tidak masalah, yang penting Tuhan membuktikannya,” ujarnya.

Sudah dipastikan apakah dia akan mengambil tindakan hukum lain setelah menyelesaikan hukumannya, katanya, hal itu akan diserahkan kepada pengacaranya. “Sebentar lagi saya akan sampaikan ke pengacara saya,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *