Sat. Sep 21st, 2024

Soal HGU 190 Tahun, Zulhas: Namanya Hak Guna Tetap Milik Negara

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait percepatan pembangunan ibu kota nusantara (IKN).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa HGU siklus pertama berlaku selama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus kedua yang juga berlangsung selama 95 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi mitra usaha yang berinvestasi di IKN.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PAN (Zulhas) Zulkifli Hasan menjelaskan, meski HGU bisa bertahan lama, namun tanah tersebut tetap milik negara.

“Lihat HGU bisa diperpanjang terus, seperti Singapura bisa 90 tahun. Bagi kami, 20 tahun, 20, 20, 20 ya. Tapi tetap milik negara, disebut hak pakai. , itu milik Indonesia, milik negara,” kata Zulhas di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).

Zulhas mengatakan dengan adanya LGU ini, pemerintah sudah memberikan posisi yang jelas kepada investor. Diharapkan semakin banyak investor yang berinvestasi di IKN.

“Kemarin keadaannya belum jelas, lalu bagaimana masyarakat yang tidak punya tanah bisa membangun? Kemarin kan peraturannya baru disetujui, ditandatangani presiden, kita berharap dengan yang berminat membangun, berinvestasi, di IKN, bisa lebih cepat. .” katanya.

Zulhas berdalih, sebelum HGU terbit, sudah banyak pembangunan di IKN, seperti bank, hotel, restoran, dan sekolah. Ia yakin jika menjadi HGU maka akan lebih banyak pembangunan.

“Jadi kalau dibangun belum jelas keadaan negaranya, bayangkan sudah banyak yang membangun, apalagi nanti mendapat HGU yang cukup panjang,” tutupnya.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait percepatan pembangunan ibu kota nusantara (IKN).

Salah satu poin utama aturan ini adalah mengenai pemberian izin usaha (HGU) kepada investor yang terlibat dalam proyek IKN.

Sebagaimana tertuang dalam ayat 1 ayat 9 Perpres tersebut, Dewan Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjamin keabsahan hak atas tanah dalam dua siklus.

Siklus pertama berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berlangsung selama 95 tahun.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi mitra usaha yang berinvestasi di IKN.

“Hak berwirausaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun sampai dengan siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tingkat penilaian”, Pasal 9 ayat 2, dikutip dari Antara. Jumat. 12 Juli 2024.

 

Selain itu, dalam Perpres ini juga diatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga investor bisa mendapatkan izin penggunaan bangunan selama 80 tahun pada putaran pertama. Selain itu, HGB dapat diperpanjang kembali untuk siklus berikutnya pada waktu yang bersamaan.

Kriteria dan evaluasi yang ketat akan diterapkan untuk memastikan pemberian HGU dan HGB dilaksanakan sesuai dengan perencanaan wilayah dan memperhatikan efisiensi penggunaan lahan.

OIKN nantinya akan melakukan penilaian setiap 5 tahun setelah HGU pertama diberikan untuk memastikan bahwa tanah tersebut masih dalam budidaya dan penggunaan yang baik sesuai dengan kondisi, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kemudian pemegang hak masih memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh pemegang hak, syarat-syarat pemberian hak telah dipenuhi oleh pemegangnya, penggunaan tanah masih sesuai dengan rencana wilayah dan tanah tersebut tidak terindikasi gurun pasir. .

Sementara itu, kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanian akan bertanggung jawab memberikan HGU atas permintaan OIKN.

 

Wartawan: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *