Sat. Sep 21st, 2024

MK soal Dugaan Politik Uang Gus Miftah: Bukti Yang Diberikan Tidak Meyakinkan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud Md. Salah satu yang dibicarakan adalah kebijakan keuangan yang dituding dilakukan Gus Miftah untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, kliennya telah memeriksa bukti video yang diserahkan berupa pemberitaan yang memuat aktivitas pencucian uang Gus Miftah di wilayah Pamekasan.

“Video yang ditunjukkan sebagai barang bukti adalah klip berita Metro TV yang memberitakan Gus Miftah membagi-bagikan uang, dengan gambar Prabowo berbaring di belakang Gus Miftah,” kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam video tersebut juga dicantumkan pernyataan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid yang menyatakan Gus Miftah bukan relawan, anggota, pengarah politik, atau kelompok kampanye. Oleh karena itu, aktivitas berbagi uang dianggap sebagai aktivitas pribadi.

Menurut Suhartoy, bukti video yang dihadirkan kurang meyakinkan untuk terjadinya pencucian uang.

Menurut pengadilan, video yang digunakan penggugat sebagai alat bukti tidak cukup meyakinkan pengadilan bahwa benar video tersebut merupakan tindakan politik untuk mengajak masyarakat memilih Prabowo hanya karena ada yang memegang baju. dengan citra Prabowo, kata Suhartoyo.

Selain itu, hasil pemeriksaan Bawaslu Pamekasan juga menyebutkan Gus Miftah didakwa melanggar proses pemilu dan tidak bisa ditindaklanjuti. Mahkamah Konstitusi juga memberikan perhatian besar terhadap pemantapan lembaga ini.

Akibatnya, tudingan pelanggaran terhadap Gus Miftah tidak dapat dilanjutkan karena kegiatan DPR Chairul Jenderal tidak termasuk kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pemilu dan Gus Miftah tidak termasuk dalam kelompok kampanye kedua calon tersebut. katanya. .

Berdasarkan fakta hukum di atas, menurut pengadilan, dalil pemohon tentang kebijakan keuangan yang diterapkan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak sesuai dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu, oleh karena itu menurut pengadilan ., dalil pemohon yang menyatakan bahwa Gus Miftah bukanlah kebijakan keuangan yang dapat dilaksanakan, “beralasan menurut hukum,” lanjut Suhartoyo.

 

Kali ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengutarakan pendapat berbeda atau berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau kontroversi Pilpres 2024 yang menurutnya direncanakan. dan pelanggaran pemilu yang terorganisir oleh . Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan seluruh elemen pemerintahan lainnya akan memenangkan salah satu dari dua calon pada Pilpres 2024.

“Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dan seluruh sektor politik di kementerian dan lembaga, mulai dari pusat hingga daerah, adalah memihak dan berpihak pada pasangan calon tertentu,” kata Arief di Gedung MK. Jakarta pada Senin (22/4/2024).

Arief mengingatkan, seluruh kewenangan pemerintahan harus menghormati asas ketatanegaraan yang tertuang dalam konstitusi dan dilindungi asas checks and balances antar cabang kewenangan pemerintahan.

Semua itu agar segala tindakan, tata cara, dan keputusan yang berkaitan dengan proses pemilu harus sesuai dengan undang-undang dan ketetapan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

“Jangan ada sedikit pun kemungkinan beberapa departemen pemerintah bias dan bias dalam proses pemilu 2024 secara bersamaan. .

 

 

Apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi, lanjut Arief, telah merugikan pemilu presiden dan pemilu tahun 2024. Hal ini dapat mempengaruhi sikap dan perilaku penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

“Tindakan tersebut jelas menggerogoti proses keadilan pemilu (electoral justice) yang tidak hanya terkandung dalam berbagai instrumen hukum internasional namun juga diakui dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan pemilu dilaksanakan secara langsung, terbuka, dan terbuka. , bebas, rahasia, jujur, dan tidak memihak,” ujarnya.

“Selama ini pemerintah melakukan pelanggaran pemilu secara sistematis dan terorganisir,” kata Arief.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *