Sat. Sep 21st, 2024

Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Kat Intan Nabila.

Dalam siaran pers Polresta Bogor, Rabu (14/8), Zrah terlihat mengenakan kemeja oranye atau seragam penjara dan menundukkan kepala saat konferensi pers.

“Ini saudara ATG (Armor Toreador Gustifante) yang ditangkap kemarin, sudah kita autopsi, tersangka sudah kita tetapkan dan dirawat,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahu Angoro. siaran langsung melalui akun Instagram @humaspolresbogor.

Rio pun menanyakan kepada Armor sudah berapa kali melakukan KDRT terhadap Kat Intan Nabila.

“Lebih dari lima kali, sejak 2020, saya tidak akan membela diri, saya akui salah, saya siap menjalani hukuman dengan baik,” kata Armor lelah.

Ia menambahkan, tindakan kekerasan bahkan terjadi di depan anak-anaknya. Meski sering terjadi saat ia sedang berduaan dengan istrinya.

“Saya pernah mengalami (kekerasan dalam rumah tangga di depan anak-anak saya) tetapi kebanyakan terjadi saat kami berdua saja.”

Rio pun menanyakan apakah pihak keluarga dan tetangga mengetahui Armor melakukan tindakan kekerasan terhadap Kat Intan Nabila.

“Tahu, tahu,” kata Zrah.

“Sekarang kamu harus menerima konsekuensi dari apa yang telah kamu lakukan,” kata Rio ketika Armor mengangguk.

Akibat tindakannya ini, Armor menghadapi banyak hukuman. Ia melanggar Undang-Undang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 44(2) UU 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami juga menerbitkan artikel tentang pelecehan anak, seperti yang kami lihat di video. Artinya, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun), jelas Rio.

Menurutnya, kalimat tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Lalu, kami juga menambahkan klausul penganiayaan, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, kata Rio.

Dulu, dunia maya diguncang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebriti yang juga mantan pendekar Kat Intan Nabila.

Peristiwa itu terungkap setelah Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV tersebut ke akun Instagram pribadinya @cut.intannabila.

Video tersebut memperlihatkan bagaimana suaminya Armor Toreador memukul Kat Intan dengan pukulan bahkan mencengkeramnya.

“Sakit?” Kata Kat Intan sambil menangis kencang.

Kekerasan dalam rumah tangga dilakukan di kamar tidur, bahkan di ranjang tempat anak tidur.

Akibat perbuatannya, Armor ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

“Kami sudah menangkap (Armor Toreador),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahu Angoro saat membenarkan penangkapan tersebut, seperti dilansir News Channel matthewgenovesesongstudies.com pada Selasa malam, 13 Agustus 2024.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *