Sun. Sep 22nd, 2024

KemenPPPA Kecam KDRT, Dorong Para Korban Berani Bersuara seperti Cut Intan Nabila

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Intan Nabila (KDRT) sempat menghebohkan publik.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Rabu 13 Agustus 2024 pukul 10.09 WIB di rumah korban sekaligus tersangka Armor Toreador di Bogor.

Mendengar kasus ini, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dalam rumah tangga.

Wakil Konselor Hak Perempuan Ratna Susianavati mengimbau para korban berani melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya, tanpa takut dikutuk masyarakat. Oleh karena itu, Ratna pun mengapresiasi keberanian mantan petenis itu angkat bicara soal penganiayaan yang dilakukan suaminya.

“Sebagai kelompok miskin, kita tidak bisa lagi mentoleransi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ratna dalam siaran persnya, Rabu (14/8/2024), mengatakan, “Apalagi kekerasan ini terjadi di tempat yang seharusnya paling aman dan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.”

“Korban harus menggunakan haknya dan pelaku kejahatan harus berani menghadapi hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah harus memberikan dukungan dan layanan yang mengutamakan kepentingan korban, kata Ratna di Jakarta.

Menurut Ratna, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi antar pihak dalam menyelesaikan kasus ini melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

Setelah diberitakan adanya peristiwa KDRT ini, tim SAPA langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bogor. Kemitraan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor juga tengah dilakukan.

Berdasarkan informasi yang kami terima, P2TP2A Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan kepala unit PPA untuk menghubungi korban dan anaknya serta menghubungi proses visum.

Kini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga turut membantu Polres Bogor. KemenPPPA mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bertindak cepat dalam menghubungkan dan memberikan layanan kepada para korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan memberikan informasi dan dukungan psikologis pada Rabu (14/8/2024). ) menafkahi para korban dan anak-anaknya,” kata Ratna.

Ratna mengatakan pihaknya mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan korban.

Informasi terkini, Polres Bogor menangkap tersangka di kawasan Jakarta Selatan. “Proses hukum ini harus terus menjamin keadilan bagi korban dan hukuman berat bagi pelaku yang memberikan efek jera.”

“Bukan hanya penjahat, tapi siapapun yang diduga melakukan kekerasan,” kata Ratna.

Ratna juga mengimbau pihak-pihak yang mendengar, melihat, mengetahui atau mengalami peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak agar berani melaporkannya.

Tindak pidana kekerasan seksual dapat dilaporkan ke instansi yang diamanatkan UU 12 Tahun 2022, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dan pihak kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Saluran Bantuan Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129, kata Ratna.

Akibat perbuatannya, Armor ditetapkan sebagai tersangka yang menghadapi hukuman ganda hari ini. Ia melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (DVD) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami juga menyertakan artikel tentang kekerasan terhadap anak dalam video tersebut. Rio mengumumkan pada Rabu (14/8): “Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 diubah dengan ancaman 4 tahun 8 bulan dan 3 (1,6 tahun).

Ia mengatakan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Rio berkata: “Kemudian kami menambahkan klausul pelecehan sesuai Pasal 351 KUHP dan dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.”

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *