Sun. Sep 22nd, 2024

Vonis Ringan Pelaku Pembunuhan Bocah SMP di Garut, Keluarga Korban Meradang

matthewgenovesesongstudies.com, Garut – Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhkan hukuman minimal satu tahun perawatan terhadap ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) berusia 12 tahun, dalam kasus pembunuhan di bangku SMA. seorang anak laki-laki, rekan terdakwa di Desa Cijeler, Desa Leuwigoong, Garut.

“Terdakwa dirujuk ke pusat tumbuh kembang khusus anak di Bandung selama satu tahun dan dilatih selama dua bulan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Garut Eva Khoerizqia.

Menurut dia, penggunaan pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 atau pasal 76 C sesuai pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dinilai sudah tepat. .

Terhadap putusan hakim, jaksa penuntut umum (jaksa) dan anak pelaku berhak mengajukan banding dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan, ujarnya.

Pengacara mendiang, Jointar Gultom mengaku kecewa dengan ringannya hukuman tersebut. Menurut dia, putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA dinilai mengesampingkan hak-hak korban yang meninggal, termasuk rasa keadilan.

“Kami akan menempuh upaya hukum dengan menyebut sidang peninjauan kembali (PK),” ujarnya.

Seperti diketahui, A.G.

Belakangan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban A.G. bukanlah korban, melainkan korban pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa A.V.H. Keduanya dikenal sebagai anak-anak.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *