Mon. Sep 23rd, 2024

Nelayan Tradisional Desak Pemerintah Jalankan Reforma Agraria Pesisir dan Laut

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Persatuan Perikanan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah untuk menerapkan reformasi pertanian (RA) di wilayah pesisir dan pesisir, dan menilai hal itu sangat penting untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan.

Hal ini dibahas di KNTI setiap bulannya tentang “Keamanan Berkelanjutan dan Pembangunan Sosial bagi Nelayan Kecil dan Tradisional di Indonesia”.

Menurut Ketua Umum KNTI Danny Setiawan, perlindungan hak nelayan di darat dan laut sangat penting untuk menjaga kesejahteraan usaha perikanan kecil.

“Kalau tidak ada laut dan pantai tidak akan ada nelayan. “Jika para nelayan dihentikan dari pantai, maka akan berdampak langsung pada permasalahan lain seperti dukungan keluarga nelayan, pelanggaran hak asasi manusia, dan ancaman terhadap otoritas pangan,” kata donor dalam keterangan tertulisnya. Jumat (26/26/26). 26). 7/2024).

Devi Sartika, Sekretaris Jenderal Aliansi Pembaruan Agraria (KPA), menjelaskan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria (RA) sangat bias di dalam negeri.

“Kalau bicara lahan komersial RA, terkesan hanya lahan untuk masyarakat dan tidak ada akses ke laut atau wilayah penangkapan ikan, tidak hanya wilayah penangkapan ikan tetapi juga sampai ke laut tempat mereka sekarang berkembang biak. ,” jelas Devi.

Keputusan Presiden RA No. Tahun 2023 mengakui 62 lapisan masyarakat berbeda dan menjadikan mereka subjek UU RA, termasuk nelayan kecil dan tradisional, permasalahan narkoba masih berbasis darat.

Sayangnya, masih belum ada rencana penggunaan lahan nasional yang spesifik untuk mengendalikan persentase penggunaan lahan untuk industri, kawasan pemukiman, pusat kebudayaan, dan sebagainya, kata Devi.

 

Pernyataan tersebut dibenarkan Ketua DPP KNTI Miftahul Khauser yang mengungkapkan banyaknya ancaman terhadap anggota KNTI di daerah.

“Ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, penggunaan fishing dan bomb fishing, serta konversi hutan bakau secara masif merupakan beberapa ancaman yang banyak dihadapi para nelayan,” tegas Mifta.

Di sisi lain, Adli Abdullah, Pakar Organisasi Pertanian dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan hak-hak masyarakat lokal, termasuk nelayan tradisional, tidak terancam. Pemerintah dan dunia usaha harus memperhatikan suara masyarakat, khususnya nelayan kecil dan tradisional.

“Selama ini masyarakat lokal yang berwirausaha, tanahnya diambil dan mendapat ganti rugi yang kecil, oleh karena itu ada konsep HPL (Hak Pengelolaan),” kata Adli.

 

KKP telah mempersiapkan perlindungan dan penegakan identitas nasional (MHA) pada tahun 2016 hingga 2024, kata Muhammad Yusuf, Direktur Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“KKP telah membagi batas wilayahnya dalam perencanaan geografis organisasi untuk melindungi hak-hak MHA,” kata Yusuf.

Oleh karena itu, KNTI mendesak pemerintah untuk melindungi dan mengakui hak administratif nelayan kecil dan budaya pesisir, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat .

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *