Mon. Sep 23rd, 2024

Terungkap, Alasan Sebenarnya Aturan Tapera Direvisi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penghematan Konstruksi Umum (Tapera). Peninjauan kembali PP Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan aturan yang dimaksud merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyetoran berkala oleh peserta dalam jangka waktu tertentu.

Tabungan hanya dapat digunakan untuk membiayai rumah dan/atau modal tabungan dan hasil investasi akan dikembalikan setelah keanggotaan dihentikan.

“Perubahan PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Beberapa aspek utama diatur dalam ketentuan regulasi PP Tapera revisi, antara lain kewenangan mengatur kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber pembiayaan antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). dana Tapera.

Lebih lanjut, Heru mengatakan, BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat No. 4 Tahun 2016. Begitu pula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penghematan Konstruksi Umum.

Bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana pembiayaan perumahan yang murah dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan peserta akan perumahan yang layak dan terjangkau, serta berfungsi melindungi kepentingan peserta.

“BP Tapera mengemban amanah penyaluran pembiayaan properti berbasis tabungan dengan dasar gotong royong. Peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit. untuk pembangunan rumah (KBR) dan “Kredit renovasi rumah (KRR) dengan jangka waktu sampai dengan 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah harga pasar,” jelasnya.

 

Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai tabungan yang akan dikembalikan kepada peserta. “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera di akhir masa kepesertaannya berupa simpanan modal beserta hasil pemupukannya,” imbuhnya.

Heru mengatakan, masyarakat yang masuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah dan belum memiliki rumah pertama bisa mengajukan bantuan dana Tapera, asalkan ikut serta dalam Tapera.

“Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Audit Keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan revisi aturan pelaksanaan Tabungan Konstruksi Umum (Tapera).

Revisi peraturan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia n. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penghematan Konstruksi Umum.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 memuat besaran penghematan terkait iuran program Tapera. Pasal 15 ayat (1) mengatur besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta yang bekerja dan penghasilan peserta wiraswasta. Hal inilah yang diatur dalam pasal 14.

Ayat 2 kemudian mengatur bahwa besarnya simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi peserta pekerja akan dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Ayat 3 mengatur bahwa besarnya simpanan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 1 bagi pekerja mandiri dibayar oleh pekerja mandiri.

Ayat (4) mengatur bahwa dasar penghitungan penentuan perkalian jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

A) Pekerja yang menerima upah atau gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. penggunaan aparatur negara.

B. Pekerja pada perusahaan negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

C. Pekerja menurut ketentuan Pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan.

D. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

 

Ayat 5 mengatur bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera menyelenggarakan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian jumlah simpanan peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sampai dengan ayat 5 ayat (4) dikoordinasikan dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Ayat 5 huruf a mengatur bahwa dasar penghitungan penentuan perkalian jumlah tabungan peserta otonom sebagaimana dimaksud pada angka 3 dihitung mulai dari penghasilan yang diumumkan.

Ayat (6) mengatur besarnya tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperkirakan.

Ayat 7 mengatur bahwa ketentuan tambahan mengenai dasar penghitungan penentuan perkalian jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 5a), diatur dalam Peraturan BP Tapera.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *