Mon. Sep 23rd, 2024

Kasus Korupsi Emas, Kejagung: 109 Ton Emas Ilegal Distempel Antam

matthewgenovesesongstudies.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) DKI Jakarta mengusut kasus baru korupsi emas, dalam hal ini pengelolaan kegiatan perdagangan emas pada tahun 2010 hingga 2022. Pada saat yang sama, masyarakat membersihkan 109 ton emas yang diduga palsu dan beredar di masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Capspincom), Ketoth Samidana mengatakan, para tersangka menggunakan merek Antam untuk mencetak emas milik swasta secara ilegal.

“Ini kasus baru,” jelas Pak Dirk (Kantadi). Keenam orang ini merupakan pimpinan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan stempel. Ternyata sebagian besar orang yang dicap adalah ilegal. Indonesia dan “kasus baru berbeda dengan Surabaya (Budi Said)” pada Senin (6/3/2024).

Kitut menilai ada perbedaan antara emas resmi PT Anthem dengan emas milik pribadi yang dicap ilegal. Ini hanya soal kualitas, para ahli lebih berkuasa menilai.

“Iya pasti beda, ini emas ilegal, yang lain emas legal. Saya belum tahu kualitasnya, karena saya bukan ahli di sana. Masih kami hitung, masih dalami semuanya, jelas Ketots.

Terkait dengan adanya emas ilegal yang mengatasnamakan Andam dan beredar di masyarakat, dia mengatakan, penyelesaiannya masih perlu dibicarakan dengan pihak terkait.

“Kita tidak bisa, nanti saja, kita bicara sekarang. Kebijakannya apa, kita belum tahu. Tentu kita juga tidak punya kuasa,” tegas Kitut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) sebagai tersangka korupsi emas pada tahun 2010 hingga 2021.

Jaksa Agung membuka kasus baru kemungkinan tindak pidana pengelolaan bisnis emas pada tahun 2010 hingga 2022.

“Ini kasus lain terkait kasus perdagangan emas,” kata Kuntadi, Kepala Penyidikan Kejaksaan Agung, dalam jumpa pers, Rabu (29/05/2024).

Varian kasus yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan tersangka Budi Saeed, pengusaha properti yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Surabaya, yang dituduh melakukan korupsi penjualan emas logam mulia ke PT Antam.

“Dalam kasus ini kami menemukan adanya kegiatan produktif yang disalahgunakan oleh oknum PT Antam. Ini merupakan kasus baru yang terpisah dari kasus Bodhi Syed,” kata Kantadi.

Keenam tersangka tersebut adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013); DM (masa jabatan GM 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021) dan ID (GM periode 2021-2022).

“Mereka adalah Dirjen Unit Usaha Pengolahan dan Daur Ulang Logam Mulia PT Antam atau UBPP LM periode 2010 hingga 2021.”

Kasus korupsi ini bermula ketika tersangka selaku General Manager UBPP LM PT Antham menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan kegiatan ilegal terkait jasa manufaktur.

“Seharusnya kegiatan peleburan, pemurnian, dan pembuatan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara tidak sah dan tanpa hak milik pribadi mengaitkan logam mulia tersebut dengan merek logam mulia Antam,” kata Kantadi.

Meski tersangka mengetahui merek LM Antham tidak bisa ditutup begitu saja, namun hal itu sebaiknya dilakukan sebelum menutup kontrak kerja dan menghitung biaya yang harus dibayar. Karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antham, ujarnya.

Selama kurun waktu tersebut, akibat perbuatan para terdakwa diperoleh 109 ton berbagai jenis logam mulia.

Emas merek Pure Anthem yang diproduksi grup diluncurkan bersamaan dengan peluncuran produk resmi emas batangan PT Anthem.

Jadi emas batangan ilegal ini sudah merusak pasar emas batangan PT Antam, sehingga kerugiannya berlipat ganda, ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka HN, MA dan ID ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Salamba. Sementara itu, adik-adik TK di Rutan Bambu Pandak, Jakarta Timur.

Dua tersangka lainnya tidak ditangkap karena DM saat ini dipenjara karena kasus lain dan saudara AH ditahan karena kasus lain.

Sedangkan para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor Tahun 1999 Nomor 13 dan Pasal 55 KUHP, Pasal 1, Pasal 2, Ayat 1, 3.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *